TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyerahkan penentuan kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik kepada tiap-tiap kepala daerah. Menurut dia, setiap kepala daerah memiliki kebebasan bergantung pada keadaan daerah masing-masing. "Jadi tiap kepala daerah memiliki kewenangan diskresi untuk melihat keadaan masing-masing," ujar Yuddy di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 2 Juli 2015.
Ihwal penggunaan mobil dinas untuk mudik kembali menjadi kontroversi. Sejumlah daerah melarang para pejabatnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, sementara daerah lain memperbolehkan.
Yuddy mengatakan pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada setiap kepala daerah untuk mengatur masalah ini. Ia mencontohkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang melarang pejabat daerahnya menggunakan mobil dinas untuk hal-hal yang tak berkaitan dengan kedinasan. Sedangkan di Sidoarjo, hal ini tidak dilarang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sepakat dengan Yuddy. Ia membebaskan kepala daerah masing-masing untuk mengatur penggunaan mobil dinas untuk mudik. Namun, ia menekankan, aturan tersebut harus dibuat dengan tetap mengacu pada arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sebelumnya, Jusuf Kalla melarang penggunaan mobil operasional pemerintah untuk mudik. Namun mobil yang melekat pada jabatan boleh digunakan. Menurut JK, mobil dinas yang melekat memang diberikan kepada pejabat dan pegawai negeri sipil untuk keperluan yang berkaitan dengan jabatannya. "Saya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional (untuk mudik), tapi kalau mobil yang melekat pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas," ujar JK.
TIKA PRIMANDARI