TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku gerah dengan banyaknya orang yang mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Padahal mereka tak terbukti termasuk kategori miskin. Surat keterangan tersebut digunakan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru 2015 di Kota Bandung.
Pemerintah Kota Bandung menggandeng kepolisian untuk menelusuri maraknya SKTM palsu. Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol, banyak masyarakat yang mengajukan SKTM tapi memiliki kendaraan bermotor dan rumah yang layak huni.
Salah satunya rumah di Jalan Kubangsari 12, RT 06 RW 06, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Menurut Yoyol, rumah dua tingkat bergaya minimalis modern ini ternyata milik pegawai salah satu perusahaan pelat merah. "Rumah itu milik salah satu orang tua murid yang mengajukan SKTM."
Sementara itu, Lurah Caringin, Riri, mengaku kesulitan bila harus memverifikasi semua warganya yang mengajukan SKTM. "Saya kaget kenapa sampai ada polisi. Menurut saya, jangan cuma lurah yang mengecek. Sekolah juga punya kewajiban verifikasi," katanya di Bandung, Kamis, 2 Juli 2015.
Cucu Saputra, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Bandung, menyatakan tak berwenang mengecek SKTM yang diajukan oleh warga. "Saya rasa ini bagian dari edukasi agar masyarakat dan pihak lain jujur. Tapi diterima atau tidaknya bukan ditentukan sekolah," ujarnya.
Pengguna SKTM palsu, kata Yoyol, bisa dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Juga Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
PUTRA PRIMA PERDANA