TEMPO.CO, Surabaya - Kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur dengan nilai kerugian negara Rp20 miliar akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Mungkin setelah Idul Fitri kami sidangkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto kepada Tempo di kantornya, Kamis, 2 Juli 2015.
Hari ini, Kejati Jatim melimpahkan dua tersangka, yaitu Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra dan barang-barang bukti ke Pengadilan Tipikor. Diar adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Kerja Sama Perdagangan Antar-Provinsi, sedangkan Nelson Wakil Ketua Kadin Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral.
"Pimpinan menyuruh cepat untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Romy.
Kasus ini berawal dari kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kadin Jawa Timur pada 2012 dan 2013. Jaksa menemukan data bahwa laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Diar dan Nelson ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
EDWIN FAJERIAL