TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Bernard Arief Sidharta, mengatakan Margriet Christina Megawe, tersangka pembunuh Angeline, bisa dihukum mati. Musabab nya, kata dia, Margriet terjerat tiga pasal sekaligus, yaitu pasal penelantaran anak dan pembunuhan.
"Apalagi ada unsur penganiayaan yang sudah lama dilakukan, sehingga sangat memungkinkan hakim memvonis hukuman mati nantinya," ucap Arief saat dihubungi, Kamis, 2 Juli 2015. "Tidak hanya divonis hukuman seumur hidup, ini sudah menyangkut perbuatan yang disadari dan disengaja."
Margriet dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dan pasal penelantaran anak. Arief menilai pasal-pasal itu secara kesinambungan bisa dipakai sebagai dasar hakim memvonis mati Margriet.
"Kekerasan yang setiap hari dilakukan oleh Margriet kepada Angeline juga memperparah hukuman nantinya," ujarnya. Apalagi, tutur dia, saat ini Margriet tidak ingin diperiksa untuk kasus penetapan tersangkanya di Kepolisian Daerah Bali.
REZA ADITYA
Baca Juga: