TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan usul dana aspirasi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat sudah ditolak pemerintah. Namun, kata dia, aspirasi dari DPR tak ada salahnya ditampung pemerintah.
"Nantinya pasti pemerintah menyarankan lagi ke gubernur karena di daerah detailnya. Tak apa-apa kalau hanya aspirasi, bukan dana aspirasi," ujar JK seusai Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2015.
Dalam pembukaan rakornas itu, JK menyindir anggota DPR yang meminta dana aspirasi. Ia meminta anggota DPRD yang hadir dalam rakornas tersebut tak ikut meminta dana aspirasi. "Dana aspirasi itu kan dana taktis yang dikeluarkan karena kemampuan sendiri. Itu tidak diizinkan untuk pembangunan daerah," katanya.
Dalam rapat paripurna DPR kemarin, usul ini ditolak tiga fraksi, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai NasDem, dan Partai Hati Nurani Rakyat. Semua anggota Fraksi Partai NasDem memilih meninggalkan ruangan pada awal rapat sebagai bentuk penolakan.
Sedangkan PDI Perjuangan menolak dengan tak membacakan tanggapan. Partai Hanura turut menolak karena usul dana program ini dianggap tak sesuai dengan konstitusi dan berpotensi tumpang-tindih dengan dana reses DPR.
Hasil rapat ini ini akan dirangkum pimpinan DPR dan diserahkan kepada Presiden. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan lalu membahas persetujuan usul ini bersama Badan Anggaran DPR. Jika disetujui, dana aspirasi sebesar Rp 11,2 triliun akan dicairkan melalui dana alokasi khusus APBN ke pemerintah daerah.
TIKA PRIMANDARI