TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai Margriet Christina Megawe, tersangka pembunuh Angeline, bisa menolak menjalani pemeriksaan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Margriet, kata dia, memiliki hak untuk diam.
"Dalam hukum, ada istilah right to silence, artinya tersangka bisa memilih diam dan menjelaskannya di pengadilan," kata Chairul, saat dihubungi, Kamis, 2 Juli 2015. "Itu biasanya memang strategi yang digunakan kuasa hukum tersangka untuk membela kliennya."
Chairul mengatakan dalam hal ini yang dirugikan adalah kepolisian. Musababnya, penyidik kepolisian tidak bisa meminta keterangan langsung dari tersangka. "Artinya, alat buktinya hilang. Karena alat keterangan tersangka juga merupakan alat bukti. Dalam hal ini, polisi harus bisa mencari alat bukti lain."
Setelah tidak mau menjalani uji kebohongan pada Selasa, 30 Juni 2015, Margriet Christina Megawe, yang diduga sebagai otak pembunuhan Angeline, menolak diperiksa lagi sebagai tersangka. Menurut Dion Pongkor, kuasa hukum Margriet, kliennya hanya mau diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agustinus Tai.
Margriet dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dan pasal penelantaran anak.
REZA ADITYA