Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi Angeline Ogah Diperiksa, Margriet Melawan  

image-gnews
Sorang relawan memasang pengumuman anak hilang, Angeline (8) di ruas Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, 3 Juni 2015. Angeline diketahui hilang dari rumahnya sejak 16 Mei 2015. ANTARA FOTO
Sorang relawan memasang pengumuman anak hilang, Angeline (8) di ruas Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, 3 Juni 2015. Angeline diketahui hilang dari rumahnya sejak 16 Mei 2015. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar: Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Dion Pongkor, menyatakan kliennya mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan dilayangkan terkait dengan penetapan Margriet sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline.

“Sudah disiapkan (berkasnya). Dalam waktu dekat akan kami ajukan ke pengadilan,” kata Dion, 1 Juli 2015. Gugatan diajukan karena alat bukti yang dimiliki Polda Bali untuk menjerat kliennya tak cukup memenuhi syarat.

Margriet dijerat dengan dua sangkaan sekaligus, yaitu penelantaran anak dan pembunuhan. Menurut Dion, pihaknya belum memutuskan kasus yang akan diajukan. “Bisa untuk kasus pembunuhan, bisa juga termasuk penelantaran anak,” katanya. Dia juga enggan menyebutkan detail materi gugatan karena akan dibacakan dalam persidangan.

Margriet dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan penelantaran anak. Selain mengajukan gugatan praperadilan, Margiet menolak diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline.

Menurut Dion, pada pemeriksaan yang dilakukan pada 1 Juli, kliennya berstatus sebagai saksi dengan tersangka Agustinus Tai. “Untuk status sebagai tersangka pembunuhan, klien kami tidak bersedia memberikan keterangan sebagai tersangka,” ujar Dion Pongkor.

Namun, jika diperiksa sebagai saksi, Dion mengatakan Margriet akan memberikan keterangan seluas-luasnya. “Untuk membuka apa sebenarnya yang terjadi dalam perkara ini,” kata Dion.

Adapun untuk status tersangka pembunuhan, Margriet akan memberikan keterangan selaku terdakwa di persidangan. “Tidak lagi di kepolisian,” ujarnya.

Margriet sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan pada Selasa lalu. Ia dibawa ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar untuk pemeriksaan dengan alat uji kebohongan atau lie detector. Namun Margriet menolak.

Ihwal materi pemeriksaan sebagai saksi pembunuhan dengan tersangka Agustinus, Margriet dicecar banyak pertanyaan. “Tapi selalu mengulang-ulang pada hari kehilangan Angeline,” Dion menuturkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Ahad lalu, Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuh Angeline. “Kami menetapkan tersangka baru atas kasus pembunuhan Angeline yang berinisial MM,” tutur Kepala Polda Bali, Irjen Ronny Sompie.

Penetapan tersangka kepada Margriet ini dilakukan oleh Polda Bali setelah adanya tiga bukti permulaan yang dapat menjerat Margriet. Di antaranya keterangan saksi, yaitu tersangka Agustinus Tai.

Dalam keterangannya, Agus menyatakan Margriet sering menganiaya Angeline. Agus melihat Margriet adalah penyebab kematian Angeline dan menjadi dalang pembunuhan.

Bukti lain diperkuat dengan hasil keterangan otopsi jenazah Angeline dari pihak RSUP Sanglah, Bali. “Ini diperkuat pula dengan hasil olah tempat kejadian perkara oleh Tim Labfor di rumah MM,” kata Ronny. 

Saat dimintai konfirmasi, kemarin, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Heri Wiyanto menyatakan tidak mempermasalahkan penolakan Margriet saat diperiksa sebagai tersangka. Margriet berhak tidak menjawab pertanyaan penyidik. Ia bisa menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim dalam persidangan.

Penolakan Margriet ini ditanggapi dingin oleh pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2T P2A) Kota Denpasar. Ketua P2T P2A Kota Denpasar, Anggraeni, mengatakan polisi pasti lebih siap mengantisipasi hal seperti itu. “Tunggu saja di pengadilan, Polda Bali juga siap melawan praperadilan itu,” kata dia kemarin.

DAVID PRIYASIDHARTA | AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

9 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

4 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

10 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

10 hari lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.


Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

13 hari lalu

Suciwati, istri Munir Said Thalib, saat ditemui usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.


Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

13 hari lalu

Polisi mengungkap motif wanita bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, tega membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun.
Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

Berdasarkan keterangan suami, Siti si ibu bunuh anak berperilaku aneh 2 bulan terakhir, kerap mengaku nabi dan menganggap anaknya sebagai dajjal.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

14 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.


Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

14 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

Berdasarkan keterangan suami, Siti mengaku sudah kerap mendengar bisikan gaib selama dua bulan terakhir. Berujung membunuh anaknya sendiri.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

14 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

Siti Nurul Fazila, 26 tahun, ibu yang membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, sempat membenturkan kepalanya saat berada di dalam sel tahanan.