INFO BISNIS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, didampingi para Deputi melakukan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo beserta jajarannya. Rapat membahas mengenai upaya yang perlu dilakukan untuk peningkatan kinerja di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Rapat koordinasi antara Kementerian PANRB dengan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan kinerja institusi pemerintahan. Kami memberikan saran-saran misalnya dalam ekspose capaian dalam penegakan hukum," kata Yuddy di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2015.
Baca Juga:
Sejumlah isu yang dibahas dalam pertemuan antara lain batas usia pensiun, moratorium pembangunan gedung, hingga usulan perlunya pembukaan eselon V di Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung HM. Prasetyo meminta agar Kementerian PANRB mempertimbangkan batas pensiun usia jabatan eselon II bisa sampai 62 tahun. Menurut dia, banyak personil di usia 60-an yang memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai. "Harapan kami dengan usia 62 tahun mereka masih bisa mendudukkan jabatan strukturalnya karena masih fungsional," kata Prasetyo.
Menanggapi hal itu, Yuddy Chrisnandi tidak menampik bahwa banyak pejabat di usia 60 tahun masih sangat produktif dalam menjalankan tugas-tugasnya di institusi pemerintahan.
Baca Juga:
"Memang amat disayangkan jika sudah pensiun dari institusi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, maka mereka bergabung di perusahaan swasta. Itu memang bukan kesalahan mereka tapi yang disayangkan kalau perusahaan itu menjadi setrum bagi pemerintah, khususnya dalam masalah hukum," ujar Yuddy.
Terkait jabatan eselon V, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Rini Widyantini, mengatakan kalau ingin dibentuk eselon V, perlu dilakukan evaluasi secara keseluruhan untuk menentukan standarisasinya. Menurut dia, jabatan eselon V sejauh ini hanya diperuntukkan bagi jabatan-jabatan tertentu yang membutuhkan, misalnya di kantor-kantor Bea Cukai yang ada di perbatasan.
Isu lain yang dianggap penting juga mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Kejaksaan. Hal ini mengingat Kejagung saat ini sedang membutuhkan sumber daya manusia di eselon II dan III. "Tahun ini kami banyak kekurangan pejabat eselon II," kata Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Waluyo yang turut hadir dalam Rakor.
Inforial