Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Semua Anggota DPR Setuju Dana Aspirasi

image-gnews
Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Johnny G Plate mengacungkan tangan saat menginterupsi jalannya Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan di Gedung Nusantara II, Jakarta, 23 Juni 2015. Fraksi Partai Nasdem, PDI-P, dan Partai Hanura menyatakan menolak dana aspirasi ini. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Johnny G Plate mengacungkan tangan saat menginterupsi jalannya Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan di Gedung Nusantara II, Jakarta, 23 Juni 2015. Fraksi Partai Nasdem, PDI-P, dan Partai Hanura menyatakan menolak dana aspirasi ini. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Tak semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Usulan Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan. Sikap ini terlihat secara gamblang dalam rapat paripurna hari ini. Dari sepuluh fraksi yang ada di DPR, tiga fraksi menolak, satu fraksi tak bersikap, dan enam fraksi sisanya menyetujui usul ini.

Adapun fraksi yang menolak adalah PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan Partai Hanura. Semua anggota Fraksi Partai NasDem memilih meninggalkan ruangan pada awal rapat sebagai bentuk penolakan. "Dengan ini, kami meninggalkan ruang rapat ini dengan mengatakan selamat tinggal, kami tidak mau bertanggung jawab," kata Jhonny dari Partai NasDem sebelum meninggalkan ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 1 Juli 2015.

Sedangkan PDI Perjuangan menolak dengan tak membacakan tanggapan apa pun. Partai Hanura turut menolak karena usul dana program ini dianggap tak sesuai konstitusi dan berpotensi tumpang tindih dengan dana reses DPR. "Hanura tidak ingin mengambil program yang bukan tugas DPR. Takut terjadi tumpang tindih dengan pemerintah," ujar Arief Suditomo dari Fraksi Partai Hanura.

Partai Demokrat memilih tak bersikap hingga DPR memperjelas lima syarat penyampaian dana aspirasi yang dulu pernah ditolak pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono. "Demokrat belum bersikap. Kami minta kepastian atas respons terhadap yang disampaikan, sehingga ada kepastian bahwa DPR dan pemerintah punya sikap yang sama," tutur juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron.

Sebanyak 90 anggota Fraksi Golkar menyetujui usul ini. Juru bicara fraksi, Misbakhun, mengatakan anggotanya hanya mengajukan program pembangunan, bukan besaran dana aspirasi. "Ini menepis anggapan bahwa usul program dapil untuk mendapatkan uang kampanye dari negara. Program ini harus mengedepankan transparansi dana akuntabilitas," ucapnya.

Begitu juga Fraksi Partai Gerindra. Sebanyak 73 anggota fraksi sudah mengumpulkan usul program. Mereka akan mengusulkan pembangunan toilet, rumah layak huni, dan sumur artesis.

Partai Amanat Nasional mengajukan usul serupa. "Dari 48 anggota, ada 35 orang yang mengajukan usul," kata Totok Daryanto dari PAN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebanyak 42 anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga mengusulkan program pembangunan. Mereka berencana membangun sekolah, rumah, MCK, dan memperbaiki jalan raya yang rusak.

Andi Akmal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengatakan terdapat 40 anggota fraksinya yang mengajukan program. Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan baru mengajukan 6 usul dari total 32 anggota fraksi.

Selanjutnya, usul ini akan dirangkum pimpinan DPR dan diserahkan kepada Presiden. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membahas persetujuan usul ini bersama Badan Anggaran DPR. Jika disetujui, dana aspirasi sebesar Rp 11,2 triliun akan dicairkan melalui alokasi pemerintah daerah. 

"Usul ini silakan diintegrasikan dengan program pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

37 menit lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

1 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

4 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

7 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

21 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.