TEMPO.CO, Sidoarjo - Setelah sempat diberhentikan karena banyak berkas yang bermasalah, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BLPS) kembali memvalidasi berkas ganti rugi korban lumpur Lapindo di Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo, Rabu, 1 Juli 2015. Pada hari kedua itu BPLS memvalidasi 302 berkas.
“Yang divalidasi itu berkas yang diajukan Lapindo ke BPLS yang tidak banyak masalah,” kata Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo kepada Tempo. Ia berharap untuk validasi selanjutnya Lapindo memberikan berkas yang juga tidak banyak masalah agar masalahnya selesai. Sehingga proses validasinya lebih cepat.
Validasi hari pertama, Jumat, 26 Juni 2015, BLPS hanya memproses 44 berkas. Berbeda dengan validasi hari pertama, validasi hari kedua berjalan lancar meski ada beberapa berkas yang masih bermasalah. Selain itu keberadaan utusan Lapindo di Pendopo membuat validasi berjalan lebih cepat.
Validasi berkas ganti rugi korban Lapindo sudah dilakukan sejak Jumat lalu. Namun karena berkas yang diberikan Lapindo banyak bermasalah. Sehingga BPLS akhirnya menghentikan sementara. Total berkas ganti rugi korban Lapindo sebanyak 3.337.
Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan Lapindo wajib membayar ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo sebesar Rp 3,8 triliun. Namun perusahaan milik keluarga Bakrie ini mengaku hanya bisa membayar Rp 3,03 triliun.
Akhirnya pemerintah memutuskan menalangi sisanya dengan jaminan aset Lapindo berupa tanah seluas 420 hektare senilai Rp 2,7 triliun. Jika dalam empat tahun Minarak Lapindo tidak mampu melunasi utang itu, aset itu akan disita pemerintah.
NUR HADI