TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Indonesia kembali memanggil Denny Indrayana. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem payment gateway dalam pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum.
Pengacara Denny, Heru Widodo, mengatakan pemeriksaan berjalan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. "Sampai sekarang masih berjalan, ini melanjutkan pemeriksaan sebelumnya," kata Heru melalui pesan pendek, Rabu, 1 Juli 2015.
Heru berujar, ini merupakan pemeriksaan kelima atas kliennya. Dia menolak memberikan keterangan lebih dalam hingga pemeriksaan selesai. "Nanti kami berikan konferensi pers usai pemeriksaan."
Denny menjadi tersangka kasus pembayaran elektronik dalam pengurusan paspor di keimigrasian. Saat menjabat di Kementerian Hukum, Denny menginisiasi sistem tersebut.
Denny dituduh merugikan negara sekitar Rp 32 miliar dalam kasus itu. Padahal, menurut dia, dana pembayaran pembuatan paspor itu sudah disetor ke negara. Dana yang dibayarkan dengan sistem online itu memang sempat mampir ke rekening penyelenggara payment gateway, tapi itu pun hanya sehari. Denny diduga hanya menyalahi prosedur, bukan berniat memperkaya diri sendiri atau orang lain.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA