TEMPO.CO, Denpasar - Margriet Christina Megawe, tersangka kasus penelantaran anak dan pembunuhan terhadap Angeline, akan mengajukan gugatan peraperadilan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka.
"Sudah kami siapkan (berkas). Dalam waktu dekat akan kami ajukan ke pengadilan," kata penasihat hukum Margriet, Dion Pongkor, di Denpasar, Bali, Rabu, 1 Juli 2015.
Menurut Dion, pengajuan gugatan praperadilan dilakukan berdasarkan kajian hukum tim penasihat hukum Margriet. Penetapan status tersangka terhadap Margriet oleh penyidik Kepolisian Daerah Bali tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti, seperti ketentuan pasal 184 KUHAP. “Akan diketahui di pengadilan,” ujarnya.
Dion tidak bersedia menjelaskan praperadilan yang ditempuh berkaitan dengan penetapan Margriet sebagai tersangka penelantaran anak atau sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline.
"Bisa hanya untuk pembunuhan, bisa juga termasuk penelantaran," ucap Dion, sembari mengatakan materi gugatan praperadilan baru akan diketahui saat dibacakan dalam persidangan.
Baca Juga:
Setelah ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak, penyidik Polda Bali juga menjadikan Margriet sebagai tersangka pembunuhan terhadap Angeline. Pasal yang digunakan penyidik, antara lain, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Namun sejak kemarin Margriet berkukuh tak bersedia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pembunuhan terhadap Angeline.
Angeline dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015. Kemudian bocak berusia delapan tahun itu ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015. Jasad Angeline dikubur di halaman belakang rumah Margriet, di dekat kandang ayam.
Hasil otopsi terhadap jenazah Angeline, ditemukan banyak luka lebam pada sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan pada leher bocah itu.
DAVID PRIYASIDHARTA