Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Bayi Ditinggalkan Orang Tuanya di Rumah Sakit  

image-gnews
Ilustrasi bayi. dailyalternative.co.uk
Ilustrasi bayi. dailyalternative.co.uk
Iklan

TEMPO.COKupang - Dua bayi ditinggalkan orang tuanya sejak dilahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah Johanis, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dua bayi itu adalah Elisa Sae, yang masih berusia 3 bulan, dan Jean Taruna, 2 bulan. Keduanya masih menjalani perawatan di Ruang Melati RSUD Johanis, Kupang. Jean Taruna merupakan satu dari dua bayi kembar. Tapi orang tuanya hanya membawa seorang bayinya.

“Orang tua dua bayi itu kabur dari rumah sakit, diduga, karena masalah ekonomi,” kata juru bicara RSUD Johanis, Jean Mabado, kepada wartawan, Rabu, 1 Juli 2015.

Mabado menjelaskan, orang tua kedua bayi secara diam-diam meninggalkan rumah sakit saat sepi dan tidak pernah mendatangi rumah sakit untuk mengambil bayinya.

Rumah sakit sudah mendapatkan informasi alamat orang tua dua bayi itu. Orang tua Elisa Sae beralamat di Desa Silu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Sedangkan orang tua Jean Taruna beralamat di Kelurahan Naikoten I, Kota Kupang. Namun, setelah beberapa kali dicari, tidak ditemukan. “Dua bayi itu ditelantarkan orang tuanya," ujar Mabado.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Mabado, pihaknya tetap berupaya mencari orang tua kedua bayi. Jika ditemukan, orang tua bayi akan diarahkan ke rumah sakit untuk mengambil bayinya yang ditelantarkan.

Namun, jika tetap tidak bisa ditemukan atau orang tuanya enggan mengambil bayinya, RSUD Johanis akan melaporkan masalah ini ke Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kupang untuk ditindaklanjuti.

"Kami berikan waktu selama tiga-empat hari kepada orang tua atau keluarga untuk mengambil bayi itu sebelum lapor ke KPA," ucap Mabado.

YOHANES SEO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

43 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

57 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Jasad Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan dalam Kantong Kresek di TPS Alam Sutera

9 Februari 2024

Jasad bayi perempuan ditemukan didalam kantong kresek tumpukan sampah. Bayi tersebut ditemukan di sebuah tempat pembuangan sampah yang ada di Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Kamis 9 Februari 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jasad Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan dalam Kantong Kresek di TPS Alam Sutera

Sesosok jasad bayi perempuan ditemukan tewas dalam kantong kresek di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Alam Sutera.


Nana Mirdad Bagikan Kondisi Bayi yang Ditemukan ARTnya, Sudah Pulang dari Rumah Sakit

23 Januari 2024

Nana Mirdad, Andrew White, dan bayi perempuan yang ditemukan. Foto: Instagram.
Nana Mirdad Bagikan Kondisi Bayi yang Ditemukan ARTnya, Sudah Pulang dari Rumah Sakit

Melalui unggahan Instagram terbarunya, Nana Mirdad bersyukur bayi perempuan itu sudah pulih dan segera pulang dari rumah sakit.


Nana Mirdad ke Ibu Hamil yang Tak Inginkan Bayinya: Cari Bantuan, Ada Jalan Lain

21 Januari 2024

Nana Mirdad menggendong bayi yang ditemukan ARTnya dibuang di semak-semak di dekat rumahnya, Sabtu, 20 Januari 2024. Foto: Instagram.
Nana Mirdad ke Ibu Hamil yang Tak Inginkan Bayinya: Cari Bantuan, Ada Jalan Lain

Bagikan kondisi terkini Bella, Nana Mirdad ungkap keresahan bagi ibu yang tidak menginginkan bayi bahwa masih ada jalan lain selain membuangnya.


ART Temukan Bayi Baru Lahir Dibuang di Dekat Rumahnya, Nana Mirdad: Hi Bunda, Aku Selamat

20 Januari 2024

Nana Mirdad membawa bayi yang ditemukan ARTnya dibuang di semak-semak di dekat rumahnya, Sabtu, 20 Januari 2024. Foto: Instagram.
ART Temukan Bayi Baru Lahir Dibuang di Dekat Rumahnya, Nana Mirdad: Hi Bunda, Aku Selamat

Nana Mirdad menjelaskan ARTnya menemukan bayi dibuang di semak-semak dekat rumahnya, yang banyak dihuni biawak, anjing, dan ular piton.


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Perempuan Pembuang Bayi di Selokan Depok Diduga Depresi, Sempat Dibawa ke RS Bhayangkara Polri

17 Januari 2024

Anggota Polsek Cimanggis melakukan olah TKP kasus pembuangan bayi di selokan di Depok, Senin malam, 15 Januari 2024. Dok.  Humas Polres Metro Depok
Perempuan Pembuang Bayi di Selokan Depok Diduga Depresi, Sempat Dibawa ke RS Bhayangkara Polri

Perempuan pembuang bayi itu akan diproses hukum setelah kondisinya pulih.


Bayi Dibuang di Selokan Perumahan di Depok, Dalam Kondisi Masih Ada Ari-ari

16 Januari 2024

Ilustrasi Mayat Bayi / Bayi Meninggal Duni. theage.com.au
Bayi Dibuang di Selokan Perumahan di Depok, Dalam Kondisi Masih Ada Ari-ari

Bayi dibuang berjenis kelamin laki-laki dengan kondisi ari-ari masih menempel.