TEMPO.CO, Jakarta - Biaya operasional Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Heru Sudjatmoko naik, dari Rp 43 juta per hari menjadi Rp 55 juta per hari.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah memprotes kenaikan itu jika dibandingkan dengan biaya operasional pimpinan DPRD yang hanya Rp 60 ribu per hari. "Bedanya seperti bumi dan langit,” kata Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setya Budi, Rabu, 1 Juli 2015.
Padahal, kata politikus PDIP ini, posisi DPRD dan gubernur adalah sama-sama unsur pemerintahan daerah. Rukma menilai, perbedaan ini mengakibatkan asas kepatutan dan keadilan menjadi tidak ada. Dia juga mengeluh penggunaan dana operasional pimpinan DPRD sangat ketat sedangkan gubernur/wakil gubernur sangat longgar.
Tunjangan operasional itu dipakai paket gubernur dan wakil gubernur dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pemimpin daerah. Misalnya saat kegiatan ke lapangan, terkadang butuh untuk memberikan bantuan-bantuan ke masyarakat. Tunjangan operasional juga bisa untuk bantuan secara spontan kepada kelompok-kelompok masyarakat, seperti petani dan nelayan.
Anggaran operasional gubernur/wakil gubernur dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah.
Jika pendapat asli daerah (PAD) di atas Rp 500 miliar maka besaran biaya operasional gubernur dihitung 0,15 dikalikan jumlah PAD. Misalnya dalam APBD Jawa Tengah 2014 menyebut PAD Jawa Tengah Rp 8,34 triliun sehingga dana operasional gubernur mencapai Rp 12,52 miliar setahun atau Rp 1,04 miliar sebulan atau Rp 43 juta per hari.
Alokasi biaya operasional itu meningkat dibandingkan pada 2013 yang tercatat Rp 9 miliar per tahun. Penghitungan anggaran operasional itu memang sudah ada aturannya. Hal ini menjadi penghargaan bagi kepala daerah yang bisa bekerja meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Djoko Sutrisno menyatakan penggunaan dana operasional gubernur/wakil gubernur Jawa Tengah telah sesuai dengan aturan yang ada, yakni PP 109 Tahun 2000. Sesuai aturan tersebut, penggunaan dana operasional kepala daerah ada rencana kerja anggaran (RKA) dan laporan pertanggungjawabannya.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ahmadi menyatakan hitungan biaya operasional dari 0,15 dikalikan jumlah PAD adalah hitungan maksimal. Politikus PKS ini mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tak menggunakan nilai maksimal. “Ini sebagai bentuk efisiensi anggaran,” kata Ahmadi.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporkan penggunaan dana operasionalnya dalam website pribadi ahok.org. Bersama Jokowi, ketika menjadi Gubernur Jakarta, keduanya sempat mengembalikan kelebihan dana operasional yang tidak terpakai.
ROFIUDDIN