TEMPO.CO, Jakarta -- Letnan Jenderal Purnawirawan Sutiyoso, 70 tahun, lulus uji kepatutan dan kelayakan di Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat. Sepuluh fraksi di DPR secara aklamasi mendukungnya menjadi Kepala Badan Intelijen Negara.
"Maka komisi satu memutuskan menerima dan mendukung Sutiyoso sebagai calon Kepala BIN," kata Ketua Komisi Mahfudz Siddiq, Selasa, 30 Juni 2015.
Sebelum mengambil keputusan itu, Mahfudz terlebih dahulu memaparkan pertimbangan dari sepuluh fraksi. Ada tiga fraksi yang menerima tanpa memberikan catatan yaitu Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional. Sementara tujuh fraksi lainnya memberikan catatan masing-masing.
Nasdem, misalnya, memberikan dukungan dengan catatan agar Kepala BIN membangun komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang baik dengan DPR. Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan memberikan catatan Kepala BIN harus memberikan informasi sebaik-baiknya kepada presiden sebagai end user agar bisa digunakan untuk pengambilan kebijakan.
Partai Keadilan Sejahtera menerima dengan catatan Kepala BIN harus berkoordinasi dengan DPR terkait fungsi DPR sebagai pengawas internal. Apalagi dalam waktu dekat, dewan akan melantik tim pengawas intelijen.
Demokrat menerima dengan catatan agar Kepala BIN mengefektifkan fungsi koordinasi, serta mengingatkan agar Sutiyoso netral dan tidak terjebak sikap partisan.
Partai Gerindra juga setuju Sutiyoso menjadi Kepala BIN, dengan catatan agar lembaga itu harus lebih baik di bawah kepemimpinan Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sedangkan Golkar menerima dengan tiga catatan. Pertama, Kepala BIN harus meningkatkan kerjasama dengan DPR. Kedua, memastikan BIN sebagai sumber resmi pengambilan kebijakan presiden. Ketiga, gaya komunikasi Kepala BIN terpilih dengan publik harus disesuaikan.
Terakhir, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan secara bulat menerima dan mendukung Sutiyoso sebagai Kepala BIN. Dengan catatan, agar dalam menjalankan tugas tunduk dan mengacu pada Undang-undang, dan sepenuhnya berotientasi kepada kepentingan negara bukan kepentingan kelompok.
Maka dengan demikian, Sutiyoso telah menjalani proses politik di DPR. "Seluruh pertimbangan-pertimbangan komisi satu akan kami sampaikan ke pimpinan DPR untuk dibawa ke paripurna agar menjadi sikap resmi DPR," kata Mahfudz, lalu mengetok palu.
INDRI MAULIDAR