TEMPO.CO, Makassar - Rektor Universitas Satria (Unsat), Makassar, Prof DR H Muh. Tahir Malik M Si yang dipecat dari jabatannya karena diduga melakukan penyimpangan dengan menerbitkan ijazah palsu, akan mengambil upaya hukum atas tindakan Unsat terhadap dirinya. "Karena proses pemecatan saya tidak sah," Kata Tahir kepada Tempo, Selasa, 30 Juni 2015.
Menurut Tahir, dalam aturan pemberian sanksi kepada rektor harus dilakukan oleh rapat senat. Bukan oleh ketua yayasan. "Yayasan pun harus melakukan rapat terlebih dahulu. Tidak langsung main pecat," kata Tahir.
Dia juga menyayangkan sikap Unsat yang langsung percaya dengan laporan bahwa dirinya telah memalsukan ijazah mahasiswa. Padahal untuk rektor melakukan tanda tangan, harus melalui banyak jenjang. Mulai program studi sampai dekan. "Jadi saya hanya tanda tangan," kata Tahir.
Langkah hukum apa yang akan diambil Tahir belum disebutkan. "Saya mau cari pengacara dulu," kata Tahir. Tindakan Unsat yang menuduh Tahir melakukan pemalsuan ijazah dianggap telah melanggar HAM dan mencemarkan nama baik keluarganya. "Ini penghinaan," kata Tahir.
Kuasa hukum Unsat, Budiman, mengatakan akan terus menyelidiki kasus pemalsuan ijazah ini. Karena diduga masih banyak mahasiswa yang mendapatkan ijazah palsu. "Setelah ada bukti kuat kami juga akan laporkan ke polisi," kata Budiman.
MUHAMMAD YUNUS