TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan hingga saat ini belum ada status cekal untuk Honggo Wendratno. Upaya pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat Trans Pacific Petrochemical Indotama itu juga terhambat.
"Nah itu, kalau ia sudah di negara lain, mau ia bergeser ke mana pun, kami belum bisa apa-apa," ujar Victor saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 30 Juni 2015.
Dari tiga tersangka kasus korupsi kondensat, hanya Honggo yang belum diperiksa. Alasan Honggo, dia tengah menjalani pengobatan sakit jantung di Singapura.
Bareskrim Mabes Polri telah berupaya mengirimkan surat izin pemeriksaan Honggo kepada pemerintah Singapura. Bahkan Bareskrim telah mengirimkan tiga perwakilannya ke Singapura. Namun, hingga sekarang, belum ada tanda-tanda pemeriksaan Honggo bisa dilakukan.
Menurut Victor, permintaan red notice untuk Honggo kepada Interpol pun belum bisa dilakukan. Hal itu, kata dia, bisa dilakukan setelah proses penyidikan dilalui. "Kalau sudah ada red notice, saya rasa negara mana pun berkewajiban untuk mencari tersangka itu," katanya.
ISTMAN M.P.