TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan pencairan ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 827 miliar masih menunggu penandatanganan kontrak perjanjian talangan antara pemerintah dan PT Minarak Lapindo Jaya. Sore ini, Basuki akan bertemu dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membahas penandatanganan kontrak dana talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo tersebut.
"Menteri Keuangan mau undang tim percepatan untuk rapat sore ini sebelum tanda tangan kontrak perjanjian," kata Basuki di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2015.
Pagi tadi, kata Basuki, Kejaksaan Agung mengeluarkan fatwa bahwa yang harus menandatangani kontrak perjanjian talangan dengan Minarak adalah Menteri Keuangan. Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo menyarankan perwakilan pemerintah yang menandatangani kontrak perjanjian dana talangan Lapindo bukan Basuki, tapi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Akibatnya, pencairan ganti rugi korban lumpur Lapindo, yang direncanakan mulai 26 Juni 2015, molor.
"Makanya saya mau tanya ke Menteri Keuangan dulu," ujar Basuki.
Ganti rugi korban Lapindo itu sebenarnya kewajiban Minarak. Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan Minarak Lapindo wajib membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 3,8 triliun. Namun anak perusahaan Lapindo Brantas Inc ini mengaku hanya bisa membayar Rp 3,03 triliun.
Akhirnya, pemerintah memutuskan menalangi sisanya sebesar Rp 871 miliar dan menambah Rp 46 miliar berskema utang kepada Minarak, dengan jaminan aset Lapindo senilai Rp 2,7 triliun. Jika dalam empat tahun Minarak Lapindo tidak mampu melunasi dana talangan, asetnya akan disita pemerintah.
KHAIRUL ANAM