TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melaporkan ke kepolisian soal 11 biro travel ibadah umroh yang tak memiliki izin tetapi mengirimkan jemaah. Kemenag akhirnya mengambil jalur pidana terhadap biro travel yang dituding menyebabkan banyak masalah di tanah suci.
"Mereka itu mengaku biro travel, tapi sebenarnya tak punya izin," kata Lukman, Senin, 29 Juni 2015.
Ia menyatakan, kementerian mengambil sikap tegas untuk menghentikan penipuan dan penelantaran jemaah umroh atau haji. Selain keras terhadap travel tak berizin, kementerian juga mengawasi secara ketat biro travel berizin dalam pelayanan selama pelaksanaan umroh atau haji.
Terhadap travel berizin, menurut Lukman, ada sanksi bertingkat yang dikenakan tergantung pada jenis kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang diberlakukan antara lain teguran tertulis, pencabutan izin hingga pidana penjara.
Sejumlah pejabat kementerian juga telah memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi dalam pengusutan biro travel tak berizin. Kementerian berharap seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan cepat sehingga masyarakat tak menjadi korban penipuan.
Menurut Lukman, sejumlah masalah yang kerap disebabkan travel tak berizin adalah penelantaran jemaah di rute transit dan tanah suci. Bahkan, sejumlah travel tersebut tak bertanggung jawab dan hilang saat jamaah tak bisa pulang serta masih berada di tanah suci.
FRANSISCO ROSARIANS