TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Margriet Megawe, tersangka utama pembunuhan anak angkatnya, Angeline Megawe, Margriet dijerat dengan pasal berlapis. Menurut dia, Kepolisian Daerah Bali telah mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat Margriet.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Margriet sebagai tersangka penelantaran anak. Kini, kata Badrodin, pasal yang disangkakan Margriet adalah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya paling tidak penjara seumur hidup," Badrodin berujar, Minggu 28 Juni 2015.
Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana itu berbunyi:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Alat bukti yang digunakan untuk menjerat Margriet yakni keterangan dari tersangka lain, Agustinus Tai Hamdani. Ada pula keterangan ahli serta bukti-bukti dari hasil laboratorium forensik di Bali maupun Jakarta. "Kalau keterangan Agus saja tidak cukup," ujar Badrodin.
Angeline dilaporkan hilang oleh keluarga Margriet pada Sabtu, 16 Mei 2015. Setelah hampir empat pekan mencari, kepolisian menemukan bocah berusia 8 tahun itu tak bernyawa pada Rabu, 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur dalam liang sedalam 60 sentimeter di dekat kandang ayam yang berlokasi di pekarangan rumah Margriet di Denpasar. Ia meringkuk dalam liang dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka.
Selanjutnya: Kesaksian Agus