Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Parpol Batal Cair, Menteri Tjahjo Beberkan Alasannya

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan alasan penolakan terhadap usulan kenaikan dana partai politik lantaran fokus anggaran pemerintah pada tahun 2016 nanti lebih ditekankan kepada pendanaan infrastruktur. Artinya, kata dia, Pemerintah tak ingin dibebankan dengan adanya anggaran lain.

"Saya rasa fokus anggaran pemerintah pada tahun depan lebih ke pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan," kata Tjahjo, di rumah dinas Menteri Puan, di Jalan Denpasar, Ahad, 28 Juni 2015. "Nanti jika pertumbuhan ekonomi sudah bagus, baru akan kembali dibahas."

Tjahjo mengatakan kenaikan dana partai politik masih sangat penting dibahas. Menurut dia, sudah 10 tahun anggaran partai politik belum naik sampai saat ini. "Dalam sebuah sistem, anggaran partai politik itu kan untuk membiayai sekolah kader. Soalnya sistem kita saat ini, baik dalam pemilihan kepala daerah atau pun yang lainnya tetap berbasis pada kader dari partai," ujarnya. "Jadi itu tujuan kenaikan dana parpol."

Pemberian dana bantuan partai selama ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Perhitungannya, partai yang memperoleh kursi di Senayan akan mendapat bantuan Rp 108 per suara yang diperoleh pada pemilihan umum terakhir. Bantuan dana tersebut diberikan setiap tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belakangan, Kementerian Dalam Negeri berinisiatif untuk menaikkan jumlah dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut. Tjahjo mengusulkan penambahan dana hingga 10-20 kali lipat. Dia berpendapat kenaikan dana bantuan dapat mencegah potensi korupsi yang dilakukan kader-kader partai.

REZA ADITYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Partai Politik dari Negara Suaka Pajak

15 Januari 2024

PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari luar negeri ke rekening para bendahara partai senilai Rp 195 miliar.
Dana Partai Politik dari Negara Suaka Pajak

Sebagian dana partai politik terendus berasal dari perusahaan asing karena berdomisili di sejumlah negara suaka pajak


Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya

14 Januari 2024

Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya

Sejumlah partai melaporkan dana kampanyenya Rp 0


Sumber Dana Partai Politik Dilarang dari 5 Pihak Ini, Jika Melanggar Begini Sanksinya

3 November 2023

Petugas bersiap mengendarai kendaraan yang membawa sejumlah bendera partai politik dan bendera partai lokal saat peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 di Banda Aceh, Aceh, Selasa 14 Februari 2023. Peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 secara serentak di delapan lokasi dan salah satunya di provinsi Aceh dengan tema
Sumber Dana Partai Politik Dilarang dari 5 Pihak Ini, Jika Melanggar Begini Sanksinya

Dana Partai Politik harus jelas asal-usulnya. Ada beberapa pihak yang sumbangannya tak boleh diterima, apa saja? Bagaimana sanksi jika melanggar?


Pakar Ekonomi Usulkan Pendanaan Parpol Dibiayai Negara

8 Juli 2023

Rizal Ramli. TEMPO/Subekti
Pakar Ekonomi Usulkan Pendanaan Parpol Dibiayai Negara

Pengamat Ekonomi, Rizal Ramli menyarankan agar pandanaan parpol bersumber dari negara


Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan

27 Mei 2023

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memimpin pengambilan sumpah dan janji anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 pada pelantikan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan

KPU sampaikan berbagai hal terkait dana kampanye dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU.


KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024

27 Mei 2023

Komisi Pemilihan Umum saat melakukan uji publik terhadap sejumlah rancangan PKPU pada Pemilu 2024 di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Mei 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024

KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu pada setiap tingkatan, KPK, dan PPATK.


DKI Usulkan Dana Hibah Partai Naik dari Rp 5 ribu Jadi Rp 7.500 per Suara

15 November 2022

Rapat Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Perhubungan Jakarta di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 11 November 2022. TEMPO/Lani Diana
DKI Usulkan Dana Hibah Partai Naik dari Rp 5 ribu Jadi Rp 7.500 per Suara

Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan dana hibah 10 partai politik di Ibu Kota naik tahun depan.


KPK Dorong Kenaikan Dana Partai Politik

17 September 2022

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Dorong Kenaikan Dana Partai Politik

KPK menilai peningkatan bantuan dana partai politik bisa mencegah terjadinya korupsi. Ongkos politik untuk menjadi kepala daerah di Indonesia, besar.


Jokowi Lantik Abdullah Azwar Anas Jadi Menpan RB Pengganti Tjahjo Kumolo

7 September 2022

Abdullah Azwar Anas dilantik menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. YouTube/Biro Setpres
Jokowi Lantik Abdullah Azwar Anas Jadi Menpan RB Pengganti Tjahjo Kumolo

Abdullah Azwar Anas resmi menjabat sebagai Menpan RB setelah dilantik Presiden Jokowi hari ini.


Presiden Jokowi Lantik Azwar Anas Jadi MenPAN-RB Pengganti Tjahjo Kumolo Siang Ini

7 September 2022

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Presiden Jokowi Lantik Azwar Anas Jadi MenPAN-RB Pengganti Tjahjo Kumolo Siang Ini

Azwar Anas menjadi pilihan Presiden Jokowi untuk menggantikan Tjahjo Kumolo sebagai Menpan RB.