TEMPO.CO , Jakarta:Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Indra Baskoro mengatakan ada alasan khusus yang menyebabkan kementeriannya membatalkan usulan dana partai politik meski beleid aturannya sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Di antaranya adalah karena tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi saat ini.
"Setelah berdiskusi dengan Presiden dan Wakil Presiden sehabis pengajuan draft dana parpol itu kami memutuskan untuk tidak melanjutkannya," kata Indra, ssat dihubungi, Minggu, 28 Juni 2015. "Presiden juga sudah setuju dengan penolakan itu. Karena memang tidak sesuai."
Indra mengatakan usulan kenaikan dana partai politik ditunda sampai keadaan ekonomi Indonesia membaik. "Sebab kalau tidak. Besaran dana dari negara yang hanya diberikan untuk parpol akan menimbulkan kesenjangan bagi masyarakat," ujarnya. Dia juga mengatakan pembatalan kenaikan dana parpol itu disebabkan oleh adanya saran dari beberapa pihak.
Di antaranya adalah saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Indra membantah pembatalan usulan kenaikan dana partai politik lantaran Menteri Tjahjo dianggap hanya mencari popularitas. Justru menurut dia, pembatalan itu disebabkan oleh tekanan dari banyak pihak.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membatalkan usulan kenaikan dana bantuan partai politik. Dia memastikan tak akan melanjutkan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Keuangan. "Ada parpol yang tidak mau bantuan pemerintah, ada anggota DPR yang tidak mau, KPK juga keberatan," kata dia kemarin.
Baca Juga:
Tjahjo mengatakan lembaganya fokus mengurusi pemilihan kepala daerah serentak. Kementerian juga memilih mengalokasikan bantuan dana kepada organisasi masyarakat yang bersifat sosial dan keagamaan. "Untuk menggerakkan masyarakat setempat," katanya.
Pemberian dana bantuan partai selama ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Perhitungannya, partai yang memperoleh kursi di Senayan akan mendapat bantuan Rp 108 per suara yang diperoleh pada pemilihan umum terakhir. Bantuan dana tersebut diberikan setiap tahun.
Belakangan Kementerian Dalam Negeri berinisiatif untuk menaikkan jumlah dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut. Tjahjo mengusulkan penambahan dana hingga 10-20 kali lipat. Dia berpendapat kenaikan dana bantuan dapat mencegah potensi korupsi yang dilakukan kader-kader partai.
REZA ADITYA