Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Aspirasi Cenderung buat Proyek Politikus Sendiri  

image-gnews
Wakil Ketua DPR selaku Ketua Rapat, Fahri Hamzah (tengah) berbicara dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, 23 Juni 2015. tujuh fraksi partai politik lainnya menyampaikan dukungannya terhadap dana aspirasi dalam rapat Badan Legislatif. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua DPR selaku Ketua Rapat, Fahri Hamzah (tengah) berbicara dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, 23 Juni 2015. tujuh fraksi partai politik lainnya menyampaikan dukungannya terhadap dana aspirasi dalam rapat Badan Legislatif. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Usulan dana aspirasi Rp 20 miliar per anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diklaim langsung disalurkan ke tiap daerah pemilihan tak sesuai dengan aturannya. Peraturan DPR tentang tata cara pengajuan program dana aspirasi menyebutkan Dewan berhak mengusulkan program dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tersebut.

Menurut peneliti dari Anggaran Indonesia Budget Center, Roy Salam, aturan tersebut akan mendorong Dewan memakai dana aspirasi untuk membiayai kegiatannya sendiri. “Ini jadinya bukan dana aspirasi rakyat, melainkan aspirasi DPR,” kata dia, 25 Juni 2015.

Roy meminta Presiden Joko Widodo tak meladeni keinginan Dewan itu. Terlebih, DPR juga tak mengatur bagaimana cara memverifikasi dan mengawasi program usulan dana aspirasi. “Peluang korupsi dan kolusi sangat besar,” ujarnya. “Aturan tersebut berpotensi melahirkan broker program dana aspirasi.”

Rapat paripurna DPR pada Selasa lalu menyetujui usulan dana aspirasi sebesar Rp 11,2 triliun atau Rp 20 miliar per anggota Dewan. Mereka mengusulkan agar pemerintah mengalokasikannya dalam APBN 2016. Dewan berdalih duit tersebut untuk membangun daerah pemilihan.

Pada saat yang sama, Senayan juga menyetujui peraturan DPR tentang mekanisme pengajuan program dana aspirasi. Dalam peraturan tersebut, usulan kegiatan yang akan dibiayai dana aspirasi dapat berasal dari inisiatif anggota Dewan. Program bisa diusulkan oleh masyarakat dan pemerintah daerah, yang menurut ketentuan umum aturan itu adalah kepala daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis, Ucok Sky Khadafi, mencurigai motif DPR karena membuat aturan yang membuka ruang penggunaan dana aspirasi untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. "Ujung-ujungnya anggota DPR yang akan bikin proyek sendiri,” ujar dia, kemarin. "Siapa yang bisa menjamin usulan itu tidak dipermainkan anggota Dewan?”

Koordinator Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, membandingkannya dengan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di Jakarta yang kini sedang disidik kepolisian karena terindikasi korupsi. Pengadaan tersebut, kata dia, merupakan usulan DPRD. “Ternyata alat itu tak dibutuhkan sekolah,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah semua tudingan tersebut. Menurut dia, kewenangan DPR hanya menindaklanjuti usulan yang datang dari masyarakat. "Usulan itulah yang harus mereka ajukan lewat mekanisme kelembagaan di DPR,” ujarnya. Dia berkukuh dana aspirasi adalah bagian dari mandat sumpah jabatan Dewan terhadap aspirasi rakyat.

AGOENG WIJAYA | LINDA TRIANITA | RIKY FERDIANTO | PRIHANDOKO | FAIZ NASHRILLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Studi Demokrasi Rakyat Laporkan Anggota DPR ke KPK, Diduga Beli Suara agar Menang Lagi di Pemilu 2024

34 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Studi Demokrasi Rakyat Laporkan Anggota DPR ke KPK, Diduga Beli Suara agar Menang Lagi di Pemilu 2024

Dalam laporan ke KPK disebutkan hasil korupsi itu diduga untuk membeli suara dalam kontestasi Pemilu 2024.


Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

35 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

Pelaporan ke KPK terkait dugaan korupsi pemotongan dana bantuan hibah pertanian yang berasal dari Dana Aspirasi DPR yang mencapai Rp 2 miliar.


Polda Jawa Tengah Telusuri Laporan Pemotongan Dana Aspirasi Desa 3 Kabupaten di Jawa Tengah

24 November 2023

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) mengecek kelengkapan atribut personel Polri yang akan bertugas mengamankan jalannya Piala Dunia U-17 2023 dalam gelaran apel Gelar Pasukan OPS Aman Bacuya 2023 Polda Jateng di Alun-Alun Utara Solo, Jawa Tengah, Kamis, 9 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polda Jawa Tengah Telusuri Laporan Pemotongan Dana Aspirasi Desa 3 Kabupaten di Jawa Tengah

Polda Jawa Tengah menelusuri laporan pemotongan dana aspirasi desa yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah di 3 daerah 2020-2022.


Dekat Bupati, Legislator Klaten Bisa Dapat Dana Aspirasi Besar

13 Maret 2017

Anggota DPRD Klaten Andy Purnomo (tengah) meninggalkan gedung KPK usai pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan Pemkab Klaten, Jakarta, 16 Januari 2017. Andi Purnomo yang merupakan putra Bupati Klaten Sri Hartini yang kini ditahan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas kasus dugaan suap di jajaran Pemkab Klaten, Andi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suramlan, Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dekat Bupati, Legislator Klaten Bisa Dapat Dana Aspirasi Besar

Menurut Bambang, tidak ada ketentuan jumlah dana aspirasi yang dapat diajukan tiap anggota DPRD. "Itu tergantung Bupati."


Bupati Jeneponto Diperiksa Terkait Dana Aspirasi  

18 Januari 2017

Ilustrasi korupsi
Bupati Jeneponto Diperiksa Terkait Dana Aspirasi  

Iksan dipanggil jadi saksi karena dianggap mengetahui betul kasus tersebut. Sebab, saat itu, dia menjabat Sekda Jeneponto pada 2013.


Sekjen PUPR Akui Ada Permintaan Khusus dari Anggota DPR  

2 Juni 2016

Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto (kedua kanan) dan Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjoyono (kedua kiri) menandatangani nota MoU Penyerahan Pengelolaan 129 twin block kepada Perumnas, disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) dan Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan), di Kementerian PUPR Jakarta, 3 Desember 2015. ANTARA FOTO
Sekjen PUPR Akui Ada Permintaan Khusus dari Anggota DPR  

KPK mendalami sejauh mana keterlibatan Direktorat Jenderal Bina Marga dalam kasus korupsi proyek Jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


Dana Aspirasi Tak Masuk RAPBN 2016, DPR Pasrah

8 Juli 2015

Ketua Panitia Kerja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), Totok Dariyanto (kanan) menyerahkan berkas UP2DP kepada Ketua Rapat, Fahri Hamzah (tengah) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, 23 Juni 2015. Rapat paripurna DPR menyetujui UP2DP atau yang biasa disebut dana aspirasi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Dana Aspirasi Tak Masuk RAPBN 2016, DPR Pasrah

Setya Novanto membantah jika DPR dianggap terlalu memaksakan usul dana aspirasi.


Soal Dana Aspirasi, DPR Mulai Melunak  

7 Juli 2015

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen memberi keterangan usai melakukan rapat konsultasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 23 Juni 2015.TEMPO/Dhemas Reviyanto
Soal Dana Aspirasi, DPR Mulai Melunak  

Pemerintah diharapkan menyampaikan sikap resmi soal dana aspirasi dalam pembahasan RAPBN 2016 di Badan Anggaran DPR.


Minta Dana Aspirasi Rp 125 Miliar, DPRD Tidore Dikritik  

7 Juli 2015

Sejumlah aktivis Forum Masyarakat Penyelamat APBN melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2010. Para aktivis melakukan aksi penolakan dana aspirasi untuk anggota DPR sebesar Rp 15 miliar per daerah pemilihan per bulan yang dinilai telah merampok uang rakyat. TEMPO/Imam Sukamto
Minta Dana Aspirasi Rp 125 Miliar, DPRD Tidore Dikritik  

Dana itu nantinya diperuntukan untuk 25 anggota DPRD Kota Tidore sehingga masing-masing anggota mendapatkan Rp 5 miliar.


Jokowi Pastikan Tak Ada Jatah Dana Aspirasi di RAPBN 2016

6 Juli 2015

Jokowi (tengah),  didampingi menteri PU dan Perumahan Rakyat, Mochamad Basuki Hadimuljono (kanan), saat peresmian pengoperasian jalan tol Gempol-Pandaan, di Pandaan, Jawa Timur, 12 Juni 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Jokowi Pastikan Tak Ada Jatah Dana Aspirasi di RAPBN 2016

Apa pun yang dilakukan DPR, keputusan tetap berada di tangan Jokowi.