TEMPO.CO, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Wali Kota Malang Muhamad Anton sepakat mendesak pemerintah pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meratifikasi peraturan pengelolaan sampah.
Tiga pemimpin daerah ini bersama perwakilam kepala daerah di Indonesia baru-baru ini terlibat diskusi membahas solusi permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah, di Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. Kesimpulan dari diskusi itu adalah peraturan-peraturan pengelolaan sampah selama ini masih terkesan tumpang tindih, sehingga perlu diratifikasi.
"Persoalan sampah harus diselesaikan secepat mungkin, namun karena peraturannya agak ribet, jadi malah memperlambat pengelolaan sampah," kata Wali Kota Arief di Tangerang, Sabtu, 27 Juni 2015.
Arief mencontohkan pengelolaan sampah yang menghasilkan barang bernilai ekonomis masih belum diatur secara jelas, termasuk pola kerja sama dengan pihak ketiga. "Contohnya ketika kami akan mengubah sampah menjadi listrik atau bahan bakar, proses pengurusan administrasinya sangat berbelit," kata Arief.
Arief juga menyebutkan, Wali Kota Risma memerlukan waktu 4 tahun untuk melaksanakan pengolahan sampah, karena harus berhadapan dengan pihak berwajib, baik kejaksaan maupun KPK.
"Saya yakin setiap daerah memliliki kosep dan teknologi pengelolaan sampah, namun karena peraturan yang belum jelas, pengelolaannya belum maksimal," kata Arief.
Menurut Arief, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah, meskipun secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha. Selain itu, organisasi persampahan dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan dapat juga diikutsertakan dalam kegiatan pengelolaan sampah.
"Namun, secara detail belum dijelaskan dengan seksama pola kerja samanya, terutama terkait tipping fee (biaya pengelolaan sampah)," ujar Arief.
Sekretaris Jenderal Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Tuti Hendrawati Mintarsih selaku perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan bahwa pemerintah sudah siap untuk melakukan ratifikasi peraturan pengelolaan sampah.
Perubahan peraturan pengelolaan sampah, kata Bambang, dipandang sangat perlu. Hal ini juga didasarkan pada instruksi Presiden Joko Widodo, yang juga mempunyai pengalaman terkait pengelolaan sampah, baik itu ketika menjadi Wali Kota Solo maupun Gubernur Jakarta.
AYU CIPTA