TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka Agustinus Tai Hamdani, Hotman Paris Hutapea, meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti agar mengusut penyidik Kepolisian dalam kasus pembunuhan Angeline. Musababnya, dalam pemeriksaan Agus, penyidik hanya menanyakan darah di kamar kliennya.
Padahal, kata Hotman, di kamar ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe, terdapat empat bercak darah. "Penyidik sepertinya hanya ingin mengarahkan tersangka kepada klien saya," kata dia di Kelapa Gading, Jumat malam, 26 Juni 2015. "Kapolri harus mengirim Propam dari Mabes Polri untuk memeriksa penyidik."
Menurut Hotman, bercak darah yang berada di kamar Margriet itu berada di lantai, tembok, depan pintu kamar, serta di kasur. Sedangkan di kamar Agus hanya ada bercak di tembok. Untuk itu, kata dia, polisi harus jeli melihat kejanggalan dalam kasus pembunuhan yang sudah menjadi isu nasional ini.
Hotman berharap dalam waktu dekat polisi bisa menentukan tersangka baru. Sebab berdasarkan bukti yang ada sudah jelas mengarah ke majikan Agus, Margriet. Salah satunya adalah pengakuan Agus yang mendengar jeritan Angeline yang meminta Margriet melepaskan dia pada Sabtu, 16 Mei 2015.
Beberapa saat setelah teriakan Angeline, Margriet memanggil Agus. Di kamar itu Agus melihat Angeline sekarat dengan posisi telentang. Agus bertanya apa yang terjadi dengan Angeline. "Margriet mendekati Agus dan mengakui dialah yang menganiaya dan membunuh anak angkatnya itu," kata Hotman.
Setelah itu, kata Hotman, Margriet meminta Agus untuk mengubur Angeline dengan menggunakan baju yang dikenakannya. Karena diminta majikan, Agus menurut dan menguburkan Angeline. Margriet juga mengancam Agus agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun. Agus dijanjikan Rp 200 juta.
"Klien saya tidak membunuh, tetapi dia tetap kena hukum karena membantu menguburkan Angeline," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF