TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul, membantah pernyataan Siti Sapurah yang mengatakan Margriet bakal dijerat pasal berlapis atas tindakan yang menyebabkan Angeline meninggal. “Sudah dijerat itu kata siapa? Dapat BAP dari mana, dia kan bukan pembela?” tutur Hotma kepada Tempo, Jumat malam, 26 Juni 2015.
Justru Hotma mempertanyakan dari mana Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar itu mendapatkan BAP yang harusnya hanya dimiliki oleh tim penyidik dan pengacara. Apalagi ia belum menerima BAP dari Kepolisiaan Daerah Polda Bali seperti yang dituduhkan oleh Ipung, sapaan karib Siti.
Karena itu, kata Hotma, ia akan tetap bertindak secara hukum dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Termasuk dengan tidak akan menghiraukan pernyataan Ipung maupun Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait tentang kasus yang dihadapi kliennya saat ini. “Kita buktikan nanti siapa yang benar dan salah?” ucap dia.
Dia mempersilakan jika Margriet dijerat dengan pasal berlapis dan dianggap menjadi penyebab atas kematian Angeline. Menurut dia, yang terpenting baginya saat ini adalah bukti, bukannya sangkaan dari persepsi publik.
Bahkan selama ini pun, Hotma mengklaim, belum menerima BAP dari Polda Bali yang menyebutkan bahwa Margriet adalah tersangka dalam kasus penelantaran anak. Menurut dia, sampai saat ini pihak Kepolisian hanya melakukan sangkaan bahwa Margriet melakukan tindakan penelantaran anak.
Hotma beralibi bahwa Margriet selama ini sangat menyayangi Angeline sama seperti anak kandungnya sendiri. Dia juga membantah bahwa Margriet melakukan penelantaran anak. “Kalau guru sekolah bilang anaknya ditelantarkan, kenapa guru tidak panggil orang tuanya?”
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie saat ditemui di rumah dinasnya enggan menemui wartawan dan mengomentari pernyataan Ipung tersebut. Telepon dan pesan yang dikirimkan ke nomor ponselnya juga tak kunjung terbalas.
Begitu halnya dengan juru bicara Polda Bali Komisaris Besar Heri Wianto yang terlihat menutup diri dengan tidak mengangkat telepon dari wartawan. Padahal beberapa saat sebelumnya, nomor ponselnya masih dalam keadaan sibuk, tanda sedang melakukan telepon.
Sebelumnya, Ipung setelah mengantarkan empat saksi menjalani pemeriksaan di Polda Bali mengungkapkan bahwa Margriet berpotensi dijerat pasal berlapis yang mengarah pada keterlibatannya sebagai penyebab kematian Angeline. “Pasal yang menjerat Margriet nanti banyak dan mengarah Margriet jadi penyebab meningggalnya Angeline,” kata Ipung.
AVIT HIDAYAT