TEMPO.CO, Jakarta - Dua saksi baru direncanakan hadir untuk memberi kesaksian terkait dengan keterlibatan Margriet atas tewasnya bocah 8 tahun, Angeline. “Kita bakal datangkan saksi dari Jakarta yang mengetahui Margriet berlaku salah kepada Angeline yang berakibat pada kematian,” kata anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Denpasar, Siti Sapurah, kepada wartawan di Kepolisian Daerah Bali, Jumat, 26 Juni 2015.
Dua saksi tersebut, kata Ipung—sapaan akrab Siti Sapurah, sangat mengenal sosok Margriet dan suaminya, Douglas, sejak 2009. Bahkan, kata dia, saksi yang masih dirahasiakan identitasnya oleh Ipung ini mengaku pernah tinggal lama di Bali.
Saksi laki-laki dan perempuan ini akan mengungkapkan sosok Margriet dan Douglas selama mereka tinggal di Bali. Apalagi dua saksi ini sangat mengenal Douglas dan Angeline sebagai anak angkatnya. “Dia mengenal Angeline sejak Angeline berumur 2 tahun,” ujarnya.
Saksi ini tergugah untuk mengungkapkan apa yang dia ketahui atas terbunuhnya Angeline. Karena itu, beberapa waktu lalu dia menghubungi Ipung agar bisa turut memberikan kesaksian di Polda Bali. Rencananya, pada pekan depan, dua saksi ini akan didatangkan oleh Ipung ke Bali.
Saksi ini akan dimintai keterangan terkait dengan perlakuan Margriet yang melakukan pembiaran atas perlakuan salah sampai mengakibatkan kematian Angeline. “Jadi bukan atas penelantaran anak lagi, tapi sudah dikembangkan menjadi penyebab kematian,” tuturnya.
Artinya, besar kemungkinan Margriet bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam waktu dekat atas kasus penyebab kematian Angeline. Terlebih saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus dan menjerat Margriet dengan tiga pasal baru dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
AVIT HIDAYAT