TEMPO.CO, Surabaya-Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggrebek sebuah rumah di Jalan Penjernihan Nomor 38 karena dicurigai sebagai tempat penjualan daging sapi palsu. Setelah digerebek, rumah bercat hitam itu dipasangi garis polisi.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tempat ini menjual daging palsu," kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Yan Fitri Halimansyah di lokasi penggerebekan, Jumat, 26 Juni 2015.
Menurut Yan Fitri dari hasil penggrebekan tersebut polisi menemukan sekitar 500 kilogram daging sapi oplosan yang diletakan dalam sebuah freezer. Selain itu, polisi juga menangkap tujuh orang penjual daging tersebut.
"Kami berhasil mengamankan enam orang pegawai rumah tersebut dan satu orang pemiliknya berinisial MS serta daging seberat 500 kilogram dari total 1,4 ton milik MS," kata dia.
Modus yang dilakukan oleh MS ialah dengan mengoplos daging sapi dengan daging celeng dan babi ke dalam satu kotak, lalu dimasukan ke dalam tempat pendingin. Untuk mengelabuhi petugas, bagian luar dari kontak penyimpanan itu diberi label daging impor.
"MS menjual daging oplosan itu ke pedagang dengan harga Rp 50 ribu per kilogram. Lalu pedagang menjual Rp 86 ribu per kilogram kepada pembeli," ujarnya.
Polisi, kata Yan Fitri, sedang menyelidiki ke mana saja beredarnya daging oplosan itu. Kepada polisi MS mengaku memperoleh daging campuran sapi dan celeng itu dari Jakarta dan Bekasi.
Salah seorang tetangga MS, Eva Ediyani, berujar pernah membeli daging dari MS. Namun ia tidak menyangka bahwa daging yang dibelinya ternyata campuran. "Waktu itu saya beli buat selamatan ibu saya. Saya kira itu daging sapi asli," tuturnya.
EDWIN FAJERIA