TEMPO.CO, Kendari – Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, yakni Muhammad Wahyuddin Sattar dan Sarmuddin alias Sarmento, resmi diberhentikan dari jabatannya.
Pemecatan dua komisioner tersebut merupakan buntut dari perbuatan mereka yang terbukti melakukan tindak pidana perjudian. Informasi pemecatan itu diumumkan melalui siaran pers pejabat Hubungan Masyarakat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Teten Jamaludin, pada Kamis, 26 Juni 2015.
"Majelis menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Sarmuddin dan M. Wahyuddin masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Buton sebagai teradu I dan teradu II," ujar Teten.
Tak hanya memecat Wahyuddin dan Sarmento, dalam siaran persnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga menjatuhkan sanksi keras kepada Ketua KPU Buton La Rusuli berupa pencopotan dari jabatannya karena perkara yang sama.
"Menjelang pemilihan kepala daerah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras sekaligus mencopot La Rusuli dari kedudukannya selaku Ketua KPU Buton pada Jumat, 26 Juni 2015," ucanya.
Tindak perjudian dilakukan Wahyuddin, Sarmento, dan La Rusuli dilakukan pada Januari 2015. Tiga komisioner tersebut bersama salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya, La Hijira, tertangkap tangan oleh aparat Kepolisian Resor Kota Bau-bau tengah berjudi.
ROSNIAWANTY FIKRI