TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Wali Kota Bogor Bima Arya terkait dengan kasus mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Bima diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem Payment Gateway yang menyeret Denny.
"Sudah selesai. Pemeriksaan berlangsung singkat, hanya dua jam sejak pukul 09.00," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus melalui pesan pendek, Jumat, 26 Juni 2015.
Wiyagus enggan menjelaskan keterkaitan Bima dengan Denny sehingga dapat dimintai keterangan sebagai saksi. Selain Bima, Bareskrim juga telah memeriksa Direktur Utama PT Tempo Intimedia Tbk Bambang Harymurti pada Rabu kemarin. Ia dimintai keterangan sebagai saksi karena pernyataannya yang membenarkan langkah Denny.
"Sejauh mana beliau dapatkan informasi kebenaran itu, kami ingin menggali itu saja. Bisa saja meringankan Pak Denny," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso kemarin.
Denny ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem pembuatan paspor elektronik atau Payment Gateway. Kerugian negara sempat disebut-sebut mencapai Rp 32 miliar. Denny juga diduga menyalahgunakan wewenang lantaran mengabaikan peraturan Menteri Keuangan kala itu.
Baca Juga:
Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, dan Pasal 23 juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 421 juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama Pasal 55 ayat 1 ke-1.
DEWI SUCI RAHAYU