TEMPO.CO, Padang - Terpidana kasus korupsi, Marlon Martua Situmeang, berencana mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, yang akan digelar Desember mendatang. Mantan Bupati Dharmasraya tersebut telah mendaftar ke Partai Gerakan Indonesia Raya sebagai bakal calon kepala daerah itu.
Ketua Partai Gerindra Dharmasraya Sofian Hory mengatakan, hingga saat ini, sudah ada tujuh orang yang mendaftar ke partai besutan Prabowo Subianto itu, termasuk Marlon Martua. "Saya mendapat laporan dari tim pansel (panitia seleksi), Marlon sudah mendaftar," ujarnya, Jumat, 26 Juni 2015.
Ketua tim pansel Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Gerindra, Zilgani, membenarkan sudah menerima berkas pendaftaran Marlon Martua sebagai bakal calon kepala daerah itu. "Dia datang langsung mendaftar Rabu pekan lalu," ujarnya, Jumat 26 Juni 2015.
Zilgani menuturkan tim pansel menerima siapa pun yang mendaftar ke Gerinda. Sebab, semua warga Indonesia berhak untuk itu. "Semua orang punya hak politik. Apalagi, menurut informasi yang kita dengar, Marlon sedang menempuh proses banding," tuturnya.
Tempo berupaya mengkonfirmasi hal itu ke Marlon. Namun beberapa kali telepon dari Tempo tak diangkat. Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirim ke Marlon. Hingga berita ini diturunkan, pesan pendek dan telepon Tempo tak berbalas.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang memvonis Marlon Martua atas dakwaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh Dharmasraya tahun 2009 dengan penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta dikurangi masa tahanan kota yang dijalankan terdakwa," ujar ketua majelis hakim Reno Listowo di PN Padang, awal Juni 2015. Namun hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Marlon.
Hakim berpendapat, dakwaan primer jaksa penuntut umum terhadap Marlon tidak terbukti. Marlon secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsider.
Pertimbangan memberatkan hakim adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, Marlon sebelumnya tidak pernah terlibat permasalahan hukum dan pernah mengabdi sebagai bupati.
Sebelumnya, jaksa menuntut Marlon hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebanyak Rp 4,2 miliar. Marlon dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Marlon merupakan salah satu terdakwa yang tersangkut kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, pada 2009. Tiga terdakwa lain yang telah diadili dalam kasus yang sama adalah mantan Sekretaris Kabupaten Dharmasraya Busra yang divonis penjara 4 tahun, mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Agus Akhirul (3 tahun 6 bulan), dan mantan Kasubag Tata Pemerintahan Umum Agustin Irianto (3 tahun).
Penyidikan atas kasus Marlon dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Marlon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 26 April 2011. Namun, saat proses penyidikan, Marlon sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai buron.
Saat proses persidangan, Marlon juga tidak ditahan. Ia beralasan sedang sakit.
ANDRI EL FARUQI