TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik soal penggunaan dana operasional menteri pada 2008-2011. Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tersebut menjalani pemeriksaan selama 12 jam, yakni dari 11.00 hingga 23.00 WIB.
"Saya lelah karena pertanyaannya sangat detail," kata Jero usai pemeriksaan, Kamis, 25 Juni 2015.
Ia menyatakan tak dapat menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan penyidik karena lebih banyak tak lagi mampu mengingat detailnya. Meski demikian, menurut dia, seluruh penggunaan dana hingga Rp 1,2 miliar per tahun tersebut telah sesuai dengan aturan.
Salah satu pertanyaan yang dilontarkan adalah penggunaan dana operasional menteri dalam perjalanan Jero ke Solo pada 2008. Dalam kegiatan tersebut, Jero tercatat meminta dana hingga Rp 20 juta, tetapi tak jelas untuk apa saja penggunaan uangnya.
"Sudah tujuh tahun yang lalu. Tapi ini bisa jadi pelajaran agar kita bisa detil menggunakan dana-dana," kata dia.
Menurut Jero, seluruh pertanyaan penyidik sebagian besar soal administrasi penggunaan dan pencairan dana operasional menteri, bukan soal evaluasinya. Selama menjabat, menurut dia, seluruh mekanisme dana dilakukan sesuai aturan.
Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dengan nilai kerugian negara hingga Rp 7 miliar sejak Februari 2015. Politikus Partai Demokrat tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
FRANSISCO ROSARIANS