TEMPO.CO, Jakarta - Kejati DKI Jakarta hari ini melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk PLN 2011-2013 yang menjerat Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. "Penggeledahan dilakukan di PLN dan Kantor Dirjen Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada Tempo, Kamis, 25 Juni 2015.
Waluyo mengatakan, penggeledahan di kantor PLN untuk mencari dokumen yang menjelaskan kapasitas Dahlan Iskan sebagai kuasa pengguna anggaran di proyek gardu induk, dokumen pengajuan proyek multiyears, dan dokumen-dokumen pengadaan. Waluyo mengklaim penyidik telah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan. "Ini untuk memperkuat alat-alat bukti yang kami gunakan menjerat Pak Dahlan," ujar Waluyo.
Waluyo melanjutkan, penggeledahan di Dirjen Kelistrikan juga untuk hal yang sama yaitu melengkapi alat-alat bukti yang sudah ada. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi sudah memeriksa Dirjen Kelistrikan Jarman yang menggantikan Dahlan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran proyek gardu induk usai Dahlan menjadi Menteri BUMN.
Waluyo berkata, hasil-hasil penggeledahan hari ini akan dievaluasi dahulu lewat ekspose. "Kami lihat dari eksposenya dulu nanti seperti apa hasilnya," ujar Waluyo. Ia belum bisa memastikan apakah penggeledahan di Dirjen Kelistrikan Kementerian Energi akan membuka pintu untuk memeriksa Menteri ESDM kala itu, Jero Wacik.
ISTMAN MP