TEMPO.CO, Makassar - Amsal, 21 tahun, mahasiswa yang disangka memperkosa MR, 19 tahun, terancam hukuman 11 tahun bui. "Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tamalanrea Inspektur Satu Aris Sumarsono, Kamis, 25 Juni 2015.
Menurut Aris, pembuktian unsur tindak pidana pemerkosaan sudah cukup. Amsal diduga memaksa korban yang juga seorang mahasiswa untuk berhubungan selayaknya suami-istri. Karena itu, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.
Polisi mencokok Amsal di rumah kosnya yang juga merupakan lokasi pemerkosaan pada Selasa malam, 23 Juni 2015. Amsal diciduk tidak lama setelah kejadian karena korban langsung melapor ke polisi setelah diperkosa pelaku pada hari yang sama.
Peristiwa itu bermula saat Amsal, yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta, menemui korban dan mengajaknya ke tempat kosnya di Kelurahan Kapasa, Tamalanrea. Di tempat itu, Amsal memperkosa korban.
Juru bicara Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Andi Husnaeni, menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan khusus. "Hanya teman biasa," tuturnya. "Pelaku ini memaksa korban."
TRI YARI KURNIAWAN