TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan ada banyak cara membatalkan dana aspirasi yang dicetuskan dan diketuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Apalagi, kata dia, usulan dana aspirasi itu masih belum disetujui oleh pemerintah.
"Pemerintah jelas bisa menolak, banyak caranya," kata Kalla, di kantornya, Kamis, 25 Juni 2015. Menurut dia, salah satu caranya adalah dengan memasukkan ke anggaran negara tahun 2016, tapi tidak sesuai dengan permintaan anggota Dewan.
"Ini kan yang disetujui baru programnya saja, sedangkan besaran dananya belum," kata Kalla. "Karena itu belum ada nilainya, caranya, ya masukkan ke anggaran, sudah kan."
Menurut dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016 juga bagian dari aspirasi anggota Dewan dan pemerintah. Artinya, Dewan sebenarnya sudah tidak perlu memasukkan usulan dana aspirasi dalam rancangan APBN 2016.
Kemarin, DPR mengetuk dana aspirasi dalam rapat paripurna. Total dana yang diajukan Rp 11,2 triliun dengan alokasi Rp 20 miliar tiap anggota Dewan. DPR berdalih anggaran tersebut diperlukan untuk membangun daerah pemilihannya.
Tak semua fraksi mendukung usul ini. Tiga fraksi menolak karena menganggap usul ini siasat anggota Dewan mempertahankan suara di daerah pemilihannya. Ketiga fraksi ini adalah Fraksi PDI Perjuangan, Hanura, dan Partai NasDem. Suara mereka kalah oleh tujuh fraksi, yakni Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Demokrat.
Dewan akan mengajukan proposal resmi usul itu ke pemerintah. Jika disetujui, usul itu akan masuk Nota Keuangan RAPBN 2016 yang dibacakan Presiden pada 17 Agustus nanti.
REZA ADITYA