Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Keluar dari Daftar Hitam Pencucian Uang  

image-gnews
Agus Santoso, Wakil ketua PPATK.  TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Agus Santoso, Wakil ketua PPATK. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan Indonesia mendapat beberapa keuntungan setelah dinyatakan keluar dari daftar hitam pencucian uang dalam sidang yang digelar International Co-operation Review Group (ICRG) di Brisbane, Australia, 21-26 Juni 2015.

Menurut Agus, hasil sidang ICRG masih harus disahkan menjadi keputusan FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering/Satuan Tugas Aksi Finansial) dalam sidang FATF hari ini, Kamis, 25 Juni 2015.

Bila hasil sidang ICRG bisa disahkan menjadi keputusan FATF, maka ada beberapa keuntungan bagi Indonesia. "Dengan keluar secara permanen dari blacklist/grey area FATF, maka paling tidak ada tiga dampak positif bagi Indonesia," ujar Agus melalui pesan singkat, Kamis, 25 Juni 2015.

Keuntungan pertama, kata Agus, Indonesia menjadi sejajar dengan negara-negara lain, khususnya selaku anggota G20. Kedua, Agus berharap status ini segera mendorong peningkatan rating investment grade Indonesia, sehingga berperan dalam mendorong investasi, transaksi perdagangan bilateral, dan resiprokal.

Adapun keuntungan ketiga, kata Agus, bisa memberi sinyal yang kuat tentang komitmen Indonesia terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme, baik di yurisdiksi Indonesia maupun dalam rangka kerja sama regional dan internasional.

Agus menjelaskan dengan diakuinya keandalan Anti Money Laundering Regime dan Controlled Foreign Company (CFC) Regime oleh FATF, maka Indonesia bisa memproklamirkan kepada dunia tentang terjaganya kualitas integritas sistem keuangan. Dengan demikian, sistem keuangan nasional Indonesia tidak bisa dijadikan sarana maupun sasaran kejahatan pencucian uang.

Indonesia sebelumnya dimasukkan ke dalam blacklist FATF pada 2012 karena saat itu belum memiliki Undang-Undang Anti-pendanaan Terorisme. Undang-undang itu baru diterbitkan setahun kemudian, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

Namun, berdasarkan penilaian FATF, undang-undang itu masih memiliki kelemahan strategis dan harus disempurnakan karena dianggap tidak memenuhi kaidah standar FATF.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus mengakui bukanlah proses yang mudah menyatukan pandangan antar institusi dalam membuat pedoman untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut. Akhirnya pada 11 Februari 2015, berhasil ditandatangani surat keputuan bersama (SKB) antara Menteri Luar Negeri, Kepala Polri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Kepala PPATK, dan Ketua Mahkamah Agung.

Koordinasi antar lembaga itu menghasilkan mekanisme kerja yang dituangkan melalui SKB. Dengan SKB itu, proses pembekuan aset terduga teroris jaringan Al-Qaeda dan Taliban, sebagaimana tercantum dalam daftar Dewan Keamanan PBB Nomor 1267 (UNSC 1267 List), dapat dilakukan dengan efektif. Selain itu, prosedurnya juga dianggap memenuhi standar FATF.

Atas kemajuan itulah, kata Agus, Indonesia pada pada sidang ICRG/FATF di Paris, Februari 2015, disepakati keluar sementara dari blacklist FATF atau berstatus grey area. FATF juga memutuskan mengevaluasi Indonesia dengan mengirimkan Onsite Visit Team pada Mei 2015.

Pada sidang ICRG, Senin, 22 Juni 2015, Onsite Visit Team FATF yang terdiri atas Filipina (ketua), India, Australia, Kanada, Amerika Serikat, dan perwakilan dari Sekretariat Asia Pacific Group on AML/CFT (APG) melaporkan kepada sidang ICRG tentang hasil evaluasi.

Mereka mempertimbangkan kemajuan signifikan yang dicapai Indonesia. Akhirnya dalam sidang ICRG itu sebanyak 13 negara anggota menyampaikan pandangan untuk mendukung Indonesia keluar secara permanen dari blacklist/grey area FATF dan tidak diperlukan proses monitoring ICRG.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.


PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.


Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.


Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 11 April 2023. Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.


Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.


Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.


Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.


5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.