TEMPO.CO , Denpasar: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menyiapkan empat orang jaksa untuk menangani kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet Christina Megawe. Penyiapan itu dilakukan setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Bali.
Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, menjelaskan, penunjukan dilakukan sehari setelah diterimanya surat itu.
“Kami terima tanggal 15 Juni dan ditetapkan jaksanya tanggal 16 Juni,” kata Ashari Rabu, 24 Juni 2015. Mereka adalah Purwanti, Dayu Surasmi, Suasti Ariani, dan I Wayan Sutantra.
Mengenai berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menurut Ashari, belum diserahkan oleh penyidik Polda Bali. “Kami belum tahu kapan akan diserahkan, tapi polisi tentu juga tidak boleh melewati masa penahanan,” katanya.
Sementara itu, untuk tersangka pembunuhan Agustinus Tai, Ashari menambahkan, SPDP diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Sebab, penyidikan dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota Besar (Polresta) Denpasar. Kewenangan untuk menunjuk jaksa pun ada di pihak Kejari Denpasar.
ROFIQI HASAN