TEMPO.CO, Balikpapan - Direktorat Polisi Air Polda Kalimantan Timur menangkap dua kapal berbendera Malaysia yang diduga sedang mencuri ikan di perairan Karang Unarang, Nunukan, Kalimantan Utara. Dua kapal ini tidak mengantongi dokumen perikanan resmi Indonesia, yakni SIUP dan SIPI Kementerian Kelautan.
"Ditangkap saat menangkap ikan di perairan Indonesia,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Polisi Air, Ajun Komisaris Besar Djarot Agung Riadi, Rabu, 24 Juni 2015.
Djarot menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, dua kapal tersebut, KM Rizky 02 dan KM TW 2057, adalah milik Amrullah dan Endra. Polisi juga menyita barang bukti ikan dan udang yang totalnya mencapai 100 kilogram.
Selain itu, Djarot memastikan kedua kapal ini mempergunakan alat tangkap yang ilegal dipakai di Indonesia, yakni pukat hela alias trawls. Alat tangkap jenis ini dianggap merusak habitat ikan maupun terumbu karang perairan laut.
Sehubungan dengan itu, pemilik kapal akan dikenai Undang-Undang Perikanan dan barang bukti kapal juga akan dimusnahkan. Pemusnahan kapal pencuri ikan sudah menjadi komitmen pemerintah saat ini.
SG WIBISONO