TEMPO.CO, Surabaya - Provinsi Jawa Timur merugi sekitar Rp 310 miliar akibat korupsi. Angka itu berasal dari 150 kasus korupsi yang sedang disidik. "Semuanya ditangani kejaksaan negeri se-Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim," kata asisten pidana khusus I Made Suarnawan kepada wartawan di kantornya, Rabu, 24 Juni 2015.
Menurut dia, potensi kerugian itu diketahui berdasarkan hitungan kasar dari penyitaan beberapa dokumen keuangan dari kasus yang sedang ditangani. Dokumen-dokumen keuangan itu disita kejaksaan sepanjang Januari hingga Juni 2015.
Baca Juga:
Kepala Seksi Penyidikan Asisten Pidana Khusus M. Rohmadi menjelaskan kerugian terbesar ada pada penyidikan kasus pasir di Lumajang. "Tapi saya belum tahu pastinya berapa kerugian kasus itu karena belum dapat laporan."
Kejaksaan mengklaim, hingga saat ini telah menyelamatkan sebesar Rp 11 miliar dari potensi kerugian negara. Uang itu di antaranya berkaitan dengan kasus dana hibah Kadin Jawa Timur, proyek pembangunan tol Surabaya-Mojokerto dan proyek pembangunan gedung mes santri di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. "Masih kami hitung semua kerugiannya."
EDWIN FAJERIAL