TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago mengatakan Usul Program Pembangunan Daerah Pemilihan yang digagas Dewan Perwakilan Rakyat bertentangan dengan konsep Nawacita Presiden Joko Widodo. Program ini memberikan kesempatan kepada wakil rakyat mengusulkan program pembangunan dengan menggunakan anggaran negara.
"Program pembangunan yang direncanakan itu diambil dari visi-misi Presiden. Jadi, kalau pakai konsep dana aspirasi, bisa bertabrakan dengan visi-misi Presiden," ujar Andrinof di Istana Negara, Rabu, 24 Juni 2015.
Andrinof mengatakan Presiden tak setuju adanya dana aspirasi. Menurut dia, program ini bisa mempertentangkan fungsi pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau kembali pada fungsi masing-masing tak akan bersinggungan, DPR kembali pada fungsi pengawasan dan legislasi," katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui pembagian anggaran dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota setiap tahun. Usul Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) itu disetujui dalam rapat paripurna kemarin. Tiga fraksi, yakni NasDem, PDI Perjuangan, dan Hanura, menolak usul tersebut.
Dana tersebut nantinya berjumlah Rp 11,2 triliun untuk 560 anggota Dewan. Jika disetujui, pemerintah memasukkan dana aspirasi sebagai alokasi khusus ke anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Andrinof berharap DPR memahami pertentangan ini. Ia mengaku akan menyampaikan penolakan ini kepada DPR. "Nanti akan dibicarakan lagi, nanti akan kami sampaikan," tuturnya.
TIKA PRIMANDARI