TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, menilai sebaiknya KPK dibubarkan jika ada pelemahan komisi antirasuah itu lewat revisi UU KPK.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya memasukkan revisi UU KPK ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dengan embel-embel menguatkan KPK. Tetapi bila revisi UU KPK justru melemahkan KPK, menurut Indriyanto, sebaiknya KPK dibubarkan saja.
"Pelemahan dengan jubah penguatan adalah membunuh marwah KPK, dan bila ini terjadi, sebaiknya bubarkan saja KPK," kata Indriyanto kepada Tempo melalui pesan pendek, Rabu, 24 Juni 2015.
Namun, Indriyanto mengaku masih punya harapan bahwa parlemen tak bakal melemahkan KPK. "Saya tidak khawatir," ujar dia. Menurut Indriyanto, jika DPR memaksa melakukan revisi dan berakibat pelemahan KPK, maka DPR mengabaikan dan menganiaya kehendak presiden. "Sekaligus mencederai masyarakat."
Sebelum disahkan masuk Prolegnas oleh DPR pada Selasa kemarin, Presiden Joko Widodo menyatakan menolak UU KPK direvisi. Namun parlemen tetap merevisi, dengan menyatakan usulan revisi datang dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Upaya merevisi UU KPK dinilai sejumlah kalangan bakal berdampak buruk terhadap lembaga pemberantas korupsi itu. Sebab, terdapat beberapa usulan di draf yang diyakini bisa melemahkan KPK. Misalnya, mengubah kewenangan penyadapan KPK agar hanya bisa dilakukan terhadap orang yang sudah diproses hukum.
Padahal, hampir seluruh operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK adalah hasil sadapan terhadap orang-orang yang belum tersentuh hukum. Indriyanto menilai penyadapan terhadap orang yang sudah diproses hukum menjadi tak ada artinya.
MUHAMAD RIZKI