TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dirinya dan Presiden Joko Widodo belum menerbitkan surat untuk menarik revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, revisi beleid harus dibicarakan bersama.
"Dari presiden sendiri kan belum (bersikap), kalau pemerintah berarti harus ditandatangani usulannya dengan surat presiden, tapi ini kan belum," ujar Kalla seusai meresmikan Gelar Batik Nasional di Jakarta Convention Center, Rabu, 24 Juni 2015.
Kalla mengatakan pemerintah juga belum memasukkan poin revisi beleid tersebut karena keputusan beleid ini masuk Program Legislasi Nasional 2015 baru diputuskan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, menegaskan pemerintah akan menarik revisi tersebut dari Prolegnas 2015. Namun, hingga kemarin belum ada surat resmi dari pemerintah.
DPR telah memasukan revisi Undang-Undang KPK ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2015 saat rapat paripurna DPR kemarin. Sejumlah pasal yang direvisi dikhawatirkan akan memangkas kewenangan KPK.
TIKA PRIMANDARI