TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Rolegnas) 2015. Artinya, kata dia, ada unsur yang harus dikaji dari setiap pasal dalam undang-undang komisi antirasuah itu.
"Kalau rasanya perlu dikaji ya silakan dikaji, kan begitu," kata Prabowo, di kediaman dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2015. Saat ditanya apakah dia mendukung revisi UU KPK, Prabowo bungkam.
Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya resmi memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Program Legislasi Nasional 2015. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 23 Juni 2015.
Dalam paripurna itu, mulanya Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono menyampaikan hasil rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pekan lalu. Badan Legislasi menyatakan usulan revisi datang dari pemerintah dalam rapat itu.
"Revisi Undang-Undang KPK memang masuk Prolegnas 2014-2019," kata Sareh saat rapat paripurna Dewan. "Tapi belum dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena belum mendesak."
Namun, kata Sareh, pemerintah berkomitmen melakukan perubahan tentang UU KPK, terutama terkait dengan lima hal. Yaitu kewenangan penyadapan agar tidak melanggar HAM, sinergisme penuntutan dengan kejaksaan, pembentukan badan pengawas, aturan tentang pelaksana tugas bila pimpinan berhalangan, dan penguatan aturan kolektif kolegial.
Sebanyak 315 anggota rapat kompak menyerukan tanda setuju, bahkan tanpa interupsi.
REZA ADITYA | INDRI MAULIDAR