TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri hari ini. Sebelum menghadiri pemeriksaan, Samad tidak paham dengan pemanggilannya serta status tersangka yang ditetapkan padanya.
"Saya tidak mengerti maksudnya, saya dianggap merekayasa," kata Samad di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Rabu, 24 Juni 2015.
Mengenakan kemeja bermotif garis putih dan hitam, Samad terlihat sumringah memenuhi surat panggilan bernomor S.Pgl/1685/VI/2015/Dittipidum. Menurut Samad, kasus ini merupakan bagian dari kriminalisasi dirinya. Surat panggilan pemeriksaan pun dinilainya tidak mempunyai dasar. "Tapi sebagai WNI yang baik, saya harus mematuhi hukum," ujarnya.
Samad diperiksa sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai ketua KPK. Ia ditetapkan tersangka berdasarkan laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide. Saat menjabat, Samad diduga melakukan lobi politik dengan petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait dengan pencalonan wakil presiden dalam pemilihan presiden tahun lalu.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga menyatakan Samad sempat menemui petinggi Partai NasDem untuk pencalonan dirinya sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Joko Widodo. Pertemuan tersebut terjadi di apartemen The Capital Residences, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Maret dan April lalu. Serta pertemuan di salah satu daerah di Yogyakarta pada Mei lalu.
Samad diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a.
DEWI SUCI RAHAYU