TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad, Boedi Widjardjo, mengatakan kliennya dipanggil sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Rabu, 24 Juni 2015.
Samad, kata dia, dipanggil atas laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Mohammad Yusuf Sahide. "Pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00," ujar Boedi ketika dihubungi Tempo, Selasa, 23 Juni 2015.
Widjardjo menuturkan, hingga saat ini, Samad belum mengetahui isi dari laporan Sahide. Namun dalam laporan tersebut, kata dia, Samad diduga telah bertemu dengan beberapa pihak terkait yang memiliki kepentingan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki KPK.
"Kedatangan Samad justru ingin mengetahui alasan pemeriksaan tersebut," katanya.
Boedi menjelaskan, dalam laporan tersebut, Samad diduga bertemu dengan beberapa pihak pada medio Maret dan April 2014. Samad, dia menambahkan, diduga bertemu dengan pihak-pihak tersebut di Yogyakarta dan Jakarta.
GANGSAR PARIKESIT