TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan sikap pemerintah sejak awal tidak mengajukan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengklaim revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 yang masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2015 adalah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
"Jadi, sikap pemerintah sebenarnya jelas. Sejak awal tidak berinisiatif mengajukan revisi UU KPK," kata Yasonna saat dihubungi, Selasa, 23 Juni 2015.
Saat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK, ujar Yasonna, DPR melalui Komisi III yang ditugaskan membahas Perppu KPK membuat catatan persetujuan untuk segera mengajukan revisi UU lembaga antirasuah. Kalau tidak, menurut Yasonna, DPR tidak menyetujui Perppu. "Apalagi pada waktu itu tenggat waktu persetujuan DPR sudah dekat, kalau tidak Perppu tidak berlaku," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Menurut dia, konsekuensinya adalah pengangkatan komisioner KPK yang 3 orang itu batal kalau Perppu KPK tidak disetujui. "Kami terima catatan tersebut," kata Yasonna. Itulah sebabnya dalam pengajuan revisi program legislasi nasional, revisi UU KPK dimasukkan untuk 2015. Sebelumnya direncanakan 2016.
Yasonna mengatakan berdasarkan konstitusi, revisi RUU KPK menjadi Hak Inisiatif DPR. Menurut konstitusi, ujar dia, DPR berhak mengajukan RUU dan nantinya akan dibahas bersama Pemerintah. "Jadi Pemerintah tidak akan mengajukan draft revisi RUU KPK," ujarnya.
Kalau pada akhirnya DPR mengajukannya Revisi RUU KPK yang merupakan hak konstitusional DPR, kata dia, Presiden Joko Widodo dapat menugaskan Menteri terkait membahas. "Namun meminta untuk menunda pembahasannya," ujar Yasonna.
Bila DPR tetap ngotot menggunakan hak konstitusionalnya yakni hak usul Inisiatif, Yasonna menilai itu sah-sah saja. Hal tersebut dijamin konstitusi menjamin itu dalam Pasal 21 UUD 1945. "Namun, kalau pemerintah tidak bersedia membahasnya, ya tidak bisa jalan. RUU harus dibahas bersama DPR dan Presiden, (Pasal 20 ayat 2 Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945)," kata Yasonna.
LINDA TRIANITA