TEMPO.CO, Makassar - Bupati Maros Hatta Rahman mengaku tidak kaget atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan di Kabupaten Maros.
"Saya kira pemberitaan itu keliru. Jika memang ada yang jadi tersangka, setiap proyek itu kan memiliki tim, ada PPK, ada tim panitia proyek, dan ada juga kepala dinas," kata Hatta ketika ditemui Tempo di rumah jabatan Bupati Maros, Selasa, 23 Juni 2015, sekitar pukul 23.33 Wita.
Ditemui seusai salat tarawih, Hatta tampak tenang. Ia pun membantah pernyataan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak, kepada sejumlah media bahwa dirinya telah menjadi tersangka kasus itu sejak tiga tahun lalu.
Hatta menilai pemberitaan itu sangat kuat dengan unsur politik karena menjelang pemilihan kepala daerah. "Seingat saya, total proyek itu kan cuma Rp 780 juta. Apalagi jika temuan hanya Rp 78 juta, nilai itu sangat kecil," ujarnya.
Ia pun menyatakan selama ini tak pernah diperiksa. "Saya tidak pernah diperiksa. Walaupun ada tersangka, mungkin saja pihak kepala dinasnya yang memang telah diperiksa," tuturnya.
Dia menduga hal ini adalah cara untuk menggagalkan dirinya sebagai bakal calon bupati yang akan kembali bertarung di pemilihan kepala daerah 2015.
"Iya, itu penafsiran awal saya, mungkin saja ada oknum yang mencoba menggagalkan keinginan saya untuk bertarung lagi di pilkada," ucap Hatta.
Hatta pun sempat menghubungi beberapa pejabat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat melalui telepon seluler tentang pemberitaan tersebut.
"Saya coba klarifikasi ke Polda Sulselbar dan soal pemberitaan bahwa saya sebagai tersangka, ternyata mereka tak tahu dan baru tahu setelah saya beri informasi," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Heri Dahana juga mengatakan pihaknya memang telah menetapkan Hatta sebagai tersangka kasus itu. Penetapan politikus dari Partai Amanat Rakyat itu sebagai tersangka telah lamla dilakukan, yakni sekitar tiga tahun lalu.
BADAUNI A.P.