TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrachman Ruki, membantah petugas rumah tahanan KPK Cabang Guntur melakukan penistaan agama terhadap bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
Menurut Ruki, tudingan Suryadharma bahwa KPK membatasi pelaksanaan ibadah salat berjemaah para tahanan di Rumah Tahanan Cabang Guntur, Jakarta Selatan, tidak benar.
Dia menjelaskan, petugas Rutan Guntur telah diperiksa dan tidak ada pelanggaran. “Penistaan agama, seperti yang dituduhkan Suryadharma Ali, tidak pernah terjadi,” kata Ruki, Selasa, 23 Juni 2015.
Ruki mengatakan, para tahanan KPK yang ditempatkan di Rutan Guntur diberi kesempatan salat berjemaah di musala selama 40 menit. Salat berjemaah tersebut berlaku untuk subuh, zuhur, asar, dan magrib. Adapun salat isya dilakukan di sel masing-masing.
Ruki menegaskan, ketentuan tersebut sama dengan yang diterapkan di rutan lainnya. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2012, dan Instruksi Kepala Cabang Rutan KPK tanggal 7 April 2015.
Menurut Ruki, petugas KPK hanya mengingatkan para tahanan bahwa waktu salat berjemaah sudah habis. Sehingga, bukan pengusiran atau menghentikan secara paksa pelaksanaan ibadah, seperti yang dituduhkan Suryadharma Ali.
Ruki menuturkan, pada suatu hari ada tahanan yang ingin dari subuh hingga isya tetap berada di musala di kawasan Rutan Guntur dan tak mau kembali ke sel. Tahanan tersebut sebenarnya tak sepenuhnya beribadah, karena sempat tidur-tiduran.
Petugas rutan pun mengingatkan tahanan tersebut untuk kembali ke sel, karena jarak antara musala dan sel cukup jauh. "Tapi mereka bilang beribadah sambil tidur-tiduran," kata Ruki.
Dia mengatakan, para tahanan dilarang berada di musala lebih dari waktu yang ditentukan, untuk memperkecil peluang interaksi dengan orang lain, seperti anggota TNI di Guntur maupun masyarakat umum yang juga menggunakan musala. Selain itu, tahanan yang berlama-lama di musala akan mempersulit penjagaan karena hanya ada dua petugas.
Sebelumnya, Suryadharma Ali mengadu kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz. Suryadharma membeberkan permasalahan-permasalahan di rumah tahanan.
Djan pun menuding KPK melakukan penistaan agama. Ada tiga tudingannya terhadap KPK. Pertama, Rutan KPK membatasi pelaksanaan ibadah salat berjemaah. Kedua, petugas jaga dinilai bertindak di luar batas dan menghina keyakinan agama Islam. Ketiga, petugas rutan telah melakukan pengusiran/penghentian secara paksa ketika para tahanan sedang berzikir, dan lainnya.
LINDA TRIANITA