Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Abaikan Mendagri, Bupati Ogan Ilir Tetap Mundur  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Warga menyumbangkan suaranya pada Pemilukada bupati dan wakilnya Ogan Ilir, Sumatera Selatan (5/6). ANTARA/Nila Fu'adi
Warga menyumbangkan suaranya pada Pemilukada bupati dan wakilnya Ogan Ilir, Sumatera Selatan (5/6). ANTARA/Nila Fu'adi
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Melalui forum rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Selasa siang, 23 Juni 2015, Bupati Mawardi Yahya resmi menyatakan mundur dari jabatannya.

Dalam suratnya kepada DPRD, Mawardi menyatakan langkah tersebut diambilnya atas kehendak sendiri yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sejatinya masa jabatannya masih berlaku hingga 22 Agustus mendatang sementara tiga hari berikutnya merupakan penetapan calon bupati periode berikutnya.

Atas dasar itulah, politikus Partai Golkar ini optimistis langkah yang diambilnya tidak menyalahi aturan dan etika politik. Ia pun memastikan tidak satu pun pihak dapat menghalanginya niatnya itu termasuk Menteri Dalam Negeri. "Tidak ada dasar hukumnya Mendagri menolaknya," kata Mawardi ketika ditemui seusai menyampaikan surat pernyataannya di gedung DPRD Ogan Ilir, Selasa, 23 Juni 2015.

"Ini bukan menumbuhkan dinasti politik karena bupati berikutnya dipilih rakyat langsung," ujar Mawardi. Menurutnya pilihannya mundur dari jabatan bupati merupakan hak konstitusi dan ia mengamini jika langkahnya itu merupakan langkah yang tepat untuk memuluskan jalan putranya merebut kursi bupati Ogan Ilir pada pemilu Desember mendatang.

Pada pemilihan bupati mendatang, Mawardi 'mengutus' putranya A.W. Noviadi Mawardi sebagai calon bupati periode 2015-2020. Saat ini Noviadi masih duduk di kursi DPRD setempat dari Fraksi Golkar. Ia dikabarkan akan menggandeng salah seorang politikus dari PDIP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hilmin, Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Ogan Ilir, menilai langkah Mawardi tidak patut ditiru oleh politikus lainnya ketika akan mengakhiri masa jabatannya. Seharusnya, kata Hilmin, Mawardi tetap fokus dalam menyelesaikan tugas-tugasnya selama dua bulan waktu yang tersisa ini. Sehingga ia tidak lagi meninggalkan pekerjaan rumah yang dapat menghambat pembangunan. "Bupati bisa dikatakan melanggar sumpah jabatan," kata Hilmin.

Ketua DPRD setempat, Ahmad Yani, menjelaskan pihaknya akan meneruskan surat tersebut ke Gubernur Sumatera Selatan dan Menteri Dalam Negeri. Menurutnya secara aturan pihaknya tidak dapat menolak keinginan Mawardi untuk mundur dari jabatannya. Sehingga ia meminta pihak-pihak yang menentang kebijakan tersebut untuk dapat memahami hak dasar setiap warga negara. "Tadi di forum paripurna juga tidak ada perdebatan," kata Ahmad Yani.

PARLIZA HENDRAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.