TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akhirnya memutuskan secara resmi menolak Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang lebih dikenal dengan dana aspirasi. Hal ini disampaikan Fraksi PDIP dalam rapat pleno panitia kerja penyusun aturan dana aspirasi.
Anggota Panja dari PDIP, Hendrawan Supratikno, menganggap program itu hanya upaya merealisasikan janji-janji di konstituen pada masa kampanye dulu. "Program ini harusnya menggunakan asas kehati-hatian dan tidak diburu hantu. Tapi kenyataannya semua ingin cepat," katanya.
Menurut Hendrawan, yang sebelumnya mendukung dana aspirasi, perintah penolakan datang langsung dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada detik-detik akhir menjelang paripurna. "Suratnya baru datang pukul 11.30 tadi, tapi substansinya sudah dijelaskan sejak lama. Sekarang sudah tak ada lagi tawar-menawar."
Wakil Ketua Tim Mekanisme Penyampaian Hak UP2DP ini mengatakan akan menyampaikan pendapat fraksi dalam paripurna. Paripurna akan membahas laporan Ketua Tim Mekanisme Penyampaian Hak UP2DP dan dilanjutkan laporan pengesahan peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan daerah pemilihan.
Dengan keputusan PDIP, maka tiga fraksi resmi menyatakan penolakannya terhadap program itu. Dengan begitu, peraturan DPR tentang tata cara pengajuan UP2DP hanya ditandatangani tujuh fraksi. Peraturan ini akan dimintai persetujuan dalam paripurna.
Ketua Panja Dana Aspirasi Totok Daryanto menyayangkan keputusan tiga fraksi itu. Menurut dia, penolakan ini bermuatan politis. "Peraturan DPR ini bukan untuk disetujui atau ditolak. Semua fraksi juga sudah ikut membahas sejak awal," ujarnya.
INDRI MAULIDAR